Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Pembayaran Hutang, Bupati dapat Imbas?

badge-check

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Pembayaran Hutang, Bupati dapat Imbas? Perbesar

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Pembayaran Hutang, Bupati dapat Imbas?

LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., pada Senin (6/10/2025) melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Eksekusi bernomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp tersebut dilakukan langsung di ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK, bukan di area luar kantor, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: ada apa di balik proses ini?

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Dinas SDABMBK Deli Serdang membayar hutang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 ditambah denda 18 persen.

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan, pihak Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum justru diduga menyebarkan informasi yang membingungkan publik. Dalam sejumlah pemberitaan media online dan unggahan di media sosial beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilakukan terhadap aset negara.

Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk upaya mengulur waktu sekaligus menghindari kewajiban pembayaran kepada rekanan yang telah memenangkan gugatan, yakni PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, Dinas SDABMBK sebenarnya telah siap membayar, namun menunggu instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang. “Sebenarnya sudah siap, tapi belum ada perintah dari Pak Bupati,” ujarnya singkat.

Kronologi Panjang Penundaan Pembayaran

  • 2015: Rekanan pemborong sempat menghadap Bupati Ashari Tambunan. Saat itu, Bupati berjanji akan membayar jika ada putusan hukum yang mengikat.
  • 2021: Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar (saat itu masih Dinas Pekerjaan Umum), menegaskan, “Gugat saja kami. Kalau sudah ada payung hukumnya, hutang itu akan kami bayarkan.”
  • Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyatakan kesediaan membayar jika ada surat izin dari BPK, namun kembali tergantung pada keputusan Bupati.

Diduga Hambat Eksekusi, Kadis Bisa Terseret Hukum

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., mengecam sikap Dinas SDABMBK yang terus menunda kewajiban pembayaran meski telah ada putusan inkrah.

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK untuk mematuhi putusan pengadilan dan segera membayar hutang kepada PT Intan Amanah serta CV Siliwangi Putra. Pemkab Deli Serdang jangan lagi menyesatkan publik dengan pernyataan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Menurut Joko, penundaan berulang yang dilakukan Kadis SDABMBK berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dengan sikapnya yang menghambat eksekusi, Kadis SDABMBK diduga melawan hukum. Akibatnya, nama baik Bupati Deli Serdang ikut tercoreng karena dianggap tidak tegas terhadap bawahannya,” ujar Joko.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan Kadis SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Joko Suandi.

(ABN/Rizky Zulianda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

24 Okt 2026 - 20:42 WIB

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

22 Okt 2026 - 16:27 WIB

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026
Sedang Hot Peristiwa