Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Ekonomi

Pemko Binjai Ikuti RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut 2025, Pemegang Saham Setujui Perubahan Nama dan Anggaran Dasar

badge-check

Pemko Binjai Ikuti RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut 2025, Pemegang Saham Setujui Perubahan Nama dan Anggaran Dasar Perbesar

Pemko Binjai Ikuti RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut 2025, Pemegang Saham Setujui Perubahan Nama dan Anggaran Dasar

BINJAI — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/25).

RUPS LB tersebut diikuti oleh Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah, M.AP dari Binjai Command Center (BCC), didampingi Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Binjai, Nafizar Lubis.

Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut Perseroda). Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan nama dan bentuk hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan bahwa bentuk badan hukum BUMD hanya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Bank Sumut,” ujar Firsal.

Ia menambahkan, perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian status badan usaha Bank Sumut menjadi perseroan daerah, sehingga anggaran dasar perseroan perlu disusun kembali agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap perubahan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola Bank Sumut.

“Melalui perubahan ini, diharapkan Bank Sumut dapat berkembang lebih baik, bergerak lebih cepat, serta memiliki daya saing yang kuat,” ujarnya.

Selain menyetujui perubahan nama dan anggaran dasar, RUPS LB juga mengesahkan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng). Rapat turut menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

RUPS Luar Biasa ini dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Dewan Pengawas, serta jajaran Direksi PT Bank Sumut. Dari Kota Binjai, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Hamdani Hasibuan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Staf Ahli Wali Kota Binjai dr. Heri Hendri, serta Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga Tua Perulian Purba.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Sedang Hot Hukum