Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

badge-check

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Perbesar

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

 

JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan dan kehadiran negara di wilayah perbatasan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.

Ossy Dermawan menegaskan, penetapan delapan Perpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata kawasan perbatasan secara terencana, terpadu, dan berlandaskan kepastian hukum tata ruang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan kawasan perbatasan yang selama ini bersifat strategis sekaligus sensitif.

“Penataan Kawasan Perbatasan Negara menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui Perpres ini, pemerintah menghadirkan kepastian hukum tata ruang sebagai dasar pengelolaan wilayah perbatasan,” ujar Ossy dalam rapat tersebut.

Selain berfungsi sebagai pedoman perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, Perpres ini juga mendukung penguatan pertahanan dan keamanan negara. Tata ruang yang jelas dinilai akan meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan serta memperkuat pengawasan terhadap wilayah perbatasan.

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan. Dengan penataan ruang yang terarah, pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pengesahan delapan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini menegaskan peran aktif negara dalam mengelola wilayah terluar Indonesia, tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan kawasan perbatasan yang berdaulat, tertata, dan berkeadilan.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

30 Okt 2026 - 10:20 WIB

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

30 Okt 2026 - 10:06 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

29 Okt 2026 - 06:34 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa
Sedang Hot Peristiwa