Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

BPN Sumut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Libatkan Kemenag, BWI, dan MUI

badge-check

BPN Sumut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Libatkan Kemenag, BWI, dan MUI Perbesar

BPN Sumut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Libatkan Kemenag, BWI, dan MUI

MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat langkah percepatan inventarisasi dan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah melalui sinergi lintas lembaga.

Upaya ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut digelar belum lama ini secara daring dan luring sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam mengakselerasi legalisasi aset wakaf secara menyeluruh dan terintegrasi di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak sekadar proses administratif, melainkan langkah penting dalam menjaga amanah umat serta memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.

“Tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki nilai strategis bagi masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan umat, dan penguatan harmoni sosial,” ujarnya.

Sri Pranoto juga menekankan bahwa percepatan sertipikasi wakaf merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data antara lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar proses inventarisasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat dilakukan secara lebih sistematis, akurat, dan terintegrasi.

Di Provinsi Sumatera Utara sendiri, masih terdapat sejumlah tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan hukum apabila tidak segera diselesaikan melalui proses legalisasi yang jelas.

Karena itu, percepatan inventarisasi dan sertipikasi wakaf menjadi salah satu prioritas dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

Melalui kerja sama antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia, diharapkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Sumatera Utara dapat terdata secara lengkap dan tersertipikasi secara sah.

Dengan demikian, keberadaan aset-aset tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat serta pembangunan sosial masyarakat di masa mendatang.

(ABN/basri)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Sedang Hot Hukum