Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Jalan

badge-check

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Jalan Perbesar

 

Medan – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno, Kamis (5/3/2026).

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Eko.

Namun, lanjut jaksa, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum setahun penjara.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Eko.

Perbuatan Topan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya, Kamis (12/3/2026) mendatang.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan yang ada di Sumut. Uang suap tersebut diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun kepada Topan.

Uang suap itu bertujuan menggerakkan Topan Ginting dkk agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

74 Atlet dari Lima Provinsi Meriahkan Serutan Open Archery Championship di Percut Sei Tuan

2 Nov 2026 - 10:32 WIB

74 Atlet dari Lima Provinsi Meriahkan Serutan Open Archery Championship di Percut Sei Tuan

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

30 Okt 2026 - 11:03 WIB

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

30 Okt 2026 - 06:50 WIB

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

29 Okt 2026 - 20:25 WIB

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara

29 Okt 2026 - 20:02 WIB

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara
Sedang Hot Berita