Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Drama Kasus Proyek Fiktif Ketapang Binjai Kian Panas, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

badge-check

Drama Kasus Proyek Fiktif Ketapang Binjai Kian Panas, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel Perbesar

Drama Kasus Proyek Fiktif Ketapang Binjai Kian Panas, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

 

BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Tersangka berinisial Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, mengatakan Suko merupakan bagian dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif periode 2022 hingga 2025.

“Tersangka berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor serta terlibat dalam proses penawaran proyek fiktif,” ujar Ronald, Senin (6/4/26).

Dalam praktiknya, Suko bersama mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, serta Joko Waskito, diduga menawarkan proyek yang tidak pernah ada kepada sejumlah penyedia jasa. Para korban kemudian diminta membayar uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Dana tersebut ditransfer melalui rekening Suko Hartono sebelum akhirnya diteruskan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskito, Agung Ramadhan, Dody Alfayed, dan Suko Hartono.
Hingga saat ini, tiga orang telah ditahan, yaitu Ralasen, Joko, dan Suko.

Sebelum ditahan, Suko menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk menjalani penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan modus operandi berupa penawaran proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Meski proyek tersebut fiktif, para tersangka tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai alat meyakinkan korban.

Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Secara rinci, mantan kepala dinas diduga menerima aliran dana hingga Rp1,22 miliar melalui transfer ke rekening pribadi.

Kejari Binjai menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Empat Kasus Curanmor Diungkap, Polres Binjai Amankan 11 Terduga Pelaku

4 Nov 2026 - 19:59 WIB

Empat Kasus Curanmor Diungkap, Polres Binjai Amankan 11 Terduga Pelaku

Setdako Binjai Ingatkan ASN Agar Tolak Gratifikasi dan Tingkatkan Pelayanan

4 Nov 2026 - 19:47 WIB

Setdako Binjai Ingatkan ASN Agar Tolak Gratifikasi dan Tingkatkan Pelayanan

Awaluddin SH, Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KNPI Madina 2026, Kantongi Restu Ketua MPC Pemuda Pancasila

4 Nov 2026 - 19:38 WIB

Awaluddin SH, Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KNPI Madina 2026, Kantongi Restu Ketua MPC Pemuda Pancasila

Negara Bukan Alat Sadap : Analisis Konstitusional Aktivis 98 Soal Penangkapan Jenderal di Mabes Polri

4 Nov 2026 - 12:02 WIB

Negara Bukan Alat Sadap : Analisis Konstitusional Aktivis 98 Soal Penangkapan Jenderal di Mabes Polri

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 Nov 2026 - 16:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
Sedang Hot Nasional