Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Sumatera Utara

Kanwil BPN Sumut dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

badge-check

Kanwil BPN Sumut dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Perbesar

Kanwil BPN Sumut dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Nugraha, dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi S.Ag., M.A. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua instansi dalam memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah.

Kolaborasi antara BPN dan Kementerian Agama dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Selain memberikan kepastian hukum, percepatan sertipikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset wakaf secara lebih produktif. Aset yang telah memiliki legalitas akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan serta pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk mendorong kolaborasi antara kantor pertanahan, kantor kementerian agama, nazir, serta para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi, pendataan, dan penyelesaian dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Melalui sinergi yang berkelanjutan, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara optimistis target sertipikasi tanah wakaf di Sumatera Utara dapat tercapai secara maksimal.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf agar tetap terjaga dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

(ABN)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Binjai Siap Panaskan Persaingan PORPROVSU XII 2026, Tiga Cabor Dipercaya Jadi Tuan Rumah

2 Nov 2026 - 11:15 WIB

Binjai Siap Panaskan Persaingan PORPROVSU XII 2026, Tiga Cabor Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Surya Darma Sitepu Lantik Satgas dan Brigade Kartini AMPI Binjai, Tekankan Kader Antipremanisme dan Peduli Masyarakat

2 Nov 2026 - 11:09 WIB

Surya Darma Sitepu Lantik Satgas dan Brigade Kartini AMPI Binjai, Tekankan Kader Antipremanisme dan Peduli Masyarakat

Ijeck Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat, Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila

2 Nov 2026 - 11:04 WIB

Ijeck Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat, Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa
Sedang Hot Peristiwa