Nasional

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

badge-check

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari Perbesar

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

 

Tangerang Selatan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/2026).

Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah.

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Rektor UMSU, PT KIM Pastikan Dukungan untuk Muktamar 2027

11 Sep 2026 - 20:36

Terima Kunjungan Rektor UMSU, PT KIM Pastikan Dukungan untuk Muktamar 2027

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

11 Sep 2026 - 20:29

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

ĶMLP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

11 Sep 2026 - 19:43

ĶMLP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

10 Sep 2026 - 06:23

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

9 Sep 2026 - 14:06

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Trending di Nasional