Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

Kantah Toba Ikuti Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

badge-check

Kantah Toba Ikuti Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Perbesar

Kantah Toba Ikuti Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

TOBA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba mengikuti secara daring Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Aswan Pangihutan Tarigan, S.ST., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bintang Girsang, S.Tr., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rona Rizky Br. Manalu, S.E.

Kantah Toba mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Bupati Toba bersama Bupati Toba dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Penandatanganan MoU dan PKS secara luring berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara daring dari daerah masing-masing.

Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan Badan Wakaf Indonesia diharapkan mampu mendorong tertib administrasi sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf.

Pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.

Selain memberikan kepastian hukum, percepatan sertifikasi juga diharapkan mendukung pengelolaan aset wakaf secara lebih tertib, optimal, dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

Kantah Toba melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

(ABN/KT)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Sedang Hot Hukum