Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura

badge-check

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura Perbesar

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura

MEDAN — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pendopo Nusantara Mandiri (Pendopo Klub), Zakaria Rambe SH, mendesak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan mengungkap pihak yang diduga berada di balik pembakaran mobil milik Sukur Rambe, warga Dusun I Aek Pamienke, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Desakan tersebut disampaikan Zakaria menyusul beredarnya video berisi pengakuan seorang pria berinisial DH yang disebut sebagai pelaku lapangan dalam pembakaran mobil tersebut.

Kasus pembakaran itu telah dilaporkan ke Polsek Aek Natas pada 3 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam video berdurasi sekitar sembilan menit yang beredar, DH mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RPJ untuk membakar mobil milik Sukur Rambe. DH juga mengaku dijanjikan bayaran Rp25 juta dan baru menerima Rp15 juta.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan yang beredar dalam video dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak lain. Keterangan DH tetap harus diverifikasi penyidik melalui alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Pengakuan DH itu diperkuat lagi dengan kesaksian Raju Sudawa yang telah diperiksa oleh Polres Labuhanbatu beberapa kali pada September ini,” ujar Zakaria, yang akrab disapa Bang Zack, Selasa (29/9/2026).

Menurut Zakaria, keterangan DH dan informasi lain yang telah diperoleh penyidik semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan.

“Polisi harus segera mengungkap kasus ini. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat di kampung tersebut. Alasan minimnya saksi juga harus diuji kembali setelah muncul pengakuan dari orang yang disebut sebagai eksekutor,” katanya.

Zakaria menilai kepolisian memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan yang muncul, termasuk dengan mencocokkannya dengan bukti komunikasi, aliran uang, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

“Jangan sampai penanganan perkara ini menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat. Polisi harus bekerja berdasarkan alat bukti dan mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, jika memang ada,” tegasnya.

Dugaan Motif Perlu Didalami

Zakaria juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya kaitan antara pembakaran mobil tersebut dengan aktivitas anak korban yang selama ini disebut aktif menyuarakan penolakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya.

“Saya melihat ada indikasi yang patut didalami. Dugaan yang berkembang di masyarakat mengarah pada aktivitas anak korban yang selama ini aktif memerangi peredaran narkoba. Namun, semua informasi itu tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif,” ujarnya.

Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara itu menegaskan, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai motif maupun pelaku.

Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut dan menguji keterangan DH secara profesional serta berimbang.

“Yang terpenting adalah mengungkap fakta berdasarkan alat bukti. Jangan sampai informasi yang berkembang di masyarakat justru menjadi kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai,” katanya.

Zakaria juga mendorong kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Saya berharap kepolisian segera mengungkap motif di balik peristiwa ini sehingga masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi apabila penanganan perkara tersebut tidak kunjung menemukan titik terang.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Sumut, jangan sampai terciderai oleh penanganan perkara yang dinilai lambat. Apalagi saat ini sudah muncul keterangan yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Menurut Zakaria, pengungkapan perkara secara transparan dan berdasarkan alat bukti juga penting untuk menjawab keresahan masyarakat di wilayah Labuhanbatu Raya.

Warga Sebelumnya Soroti Dugaan Peredaran Narkotika

Sebelum kasus pembakaran mobil tersebut kembali menjadi sorotan, sejumlah warga Labura telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan seorang pria berinisial RPJ.

Seorang warga berinisial IR, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan media.

IR mengeklaim dugaan peredaran narkotika tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan disebut menjangkau sejumlah wilayah di Labuhanbatu Raya, antara lain Aek Kanopan, Aek Natas, Merbau, Rantauprapat, Kotapinang hingga sejumlah wilayah di Tapanuli Bagian Selatan.

Menurut IR, sejumlah elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa, juga telah beberapa kali menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Harapan masyarakat tentu aparat segera bertindak tegas. Kami ingin wilayah Labuhanbatu Raya bersih dari peredaran narkoba karena dampaknya sangat meresahkan,” kata IR.

Namun, seluruh tudingan mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam kasus pembakaran mobil.

Polisi Belum Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab

Sekitar satu bulan setelah informasi mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut disampaikan kepada wartawan, mobil milik Sukur Rambe dibakar oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Aek Natas. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menyimpulkan motif pembakaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah DH, yang disebut ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara perampokan, memberikan keterangan mengenai pembakaran mobil Sukur Rambe.

Dalam video kesaksian yang beredar, DH mengaku masih menagih sisa pembayaran Rp10 juta dari total Rp25 juta yang menurut pengakuannya dijanjikan kepadanya untuk membakar mobil Sukur.

Keterangan tersebut menjadi informasi yang perlu diverifikasi penyidik. Pengakuan seseorang, termasuk pengakuan mengenai keterlibatan dirinya sendiri maupun pihak lain, tetap harus diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Zakaria menyebut pemeriksaan terhadap Raju Sudawa di Polres Labuhanbatu juga perlu didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara keterangannya dengan pengakuan DH.

Jika terdapat kesesuaian yang didukung alat bukti lain, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang membantu penyidik mengungkap kronologi, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyidik perlu mengklarifikasi dan menguji setiap keterangan secara objektif.

Dengan demikian, titik terang perkara pembakaran mobil Sukur Rambe tidak hanya bergantung pada pengakuan dalam video, tetapi pada keseluruhan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam video tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebelum adanya penetapan berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

(ABN/HS)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

27 Sep 2026 - 15:21 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

22 Sep 2026 - 15:43 WIB

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

21 Sep 2026 - 13:46 WIB

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi
Sedang Hot Berita