Hukum

26 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan

×

26 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Sejumlah narapidana perempuan menjalani pemerikaaan saat proses pemindahan 26 narapidana perempuan dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan.
Narapidana
Sejumlah narapidana perempuan menjalani pemerikaaan saat proses pemindahan 26 narapidana perempuan dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan.

Asaberita.com, Medan – Sebanyak 26 orang narapidana wanita penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, dalam rangka mengantisipasi over kapasitas kamar hunian warga binaan, Rabu (8/9/2021).

Pemindahan ke 26 narapidana itu, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas. Selain itu, WBP yang telah diputus pengadilan perkaranya dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 26 orang.

BACA JUGA :  Gelar Diskusi Publik Undang Cawalkot Medan, DPC Peradi Medan Jadi Organisasi yang Pertama

Pemutasian ini telah menjadi pilot project dalam pengembalian fungsi Rutan. Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan ini untuk tahap ke-6.

Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif serta secara ketat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang diterapkan pemerintah. (avd)

BACA JUGA :  Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Rutan Perempuan Medan Potong Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *