Sumatera Utara

DPRD Tunda Penyerahan Usulan Pemakzulan Walikota Siantar ke MA

×

DPRD Tunda Penyerahan Usulan Pemakzulan Walikota Siantar ke MA

Sebarkan artikel ini
Walikota Siantar
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani (Foto: Istimewa)
Walikota Siantar
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani (Foto: Istimewa)

Asaberita.com, Siantar – DPRD Pematang Siantar menunda penyerahan usulan pemakzulan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Penundaan itu dilakukan berdasarkan diskusi yang dilakukan para anggota DPRD.

“Tadinya kita rencanakan hari ini, tapi setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, kita putuskan jadi hari Kamis (30/3) lah kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga, Senin (27/3/2023) malam.

Timbul tidak merinci alasan penundaan penyerahan usulan itu. Namun dia memastikan usulan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung secara langsung di Jakarta.

“Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MK),” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar memutuskan untuk memakzulkan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematang Siantar.

BACA JUGA :  Penuh Keakraban, Rahudman Harahap Silaturahmi dengan Ratusan Masyarakat Medan Tembung

“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Walikota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan.

BACA JUGA :  Rahudman Prihatin, Harimau Sumatera Erha Mati di Medan Zoo karena Tak Terurus

“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/3) lalu. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *