Hukum

Aksi Sadis Pria di Palas Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan

×

Aksi Sadis Pria di Palas Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi vagina
Foto ilustrasi thinkstock
Ilustrasi vagina
Foto ilustrasi thinkstock

Asaberita.com, Padang Lawas – Seorang pria bernama Muksin Nasution (36) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek kemaluan istrinya, NP. Aksi bejat Muksin itu karena kesal saat ajakan berhubungan badan ditolak korban.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada 26 April 2023 lalu.

“Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya,” kata AKP Miptahuddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Korban beralasan menolak ajakan itu karena pelaku kerap menganiayanya saat bercinta. Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok dan akhirnya pelaku merobek kemaluan istrinya menggunakan tangan hingga robek 10 cm.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan Tolak Permohonan PKPU PT PP

“Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma. Dirobek pakai tangannya, 10 cm,” sebutnya.

Usai kejadian itu, korban mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku pergi melarikan diri.

“Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter, sedangkan tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian lalu mengejar Muksin dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (23/5) kemarin.

“Kemarin baru kita dapatkan informasi bahwa ia di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Miptahuddin menyebut saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (detiksumut/asa)

BACA JUGA :  Bongkar Jaringan Gelap! Forum Pemuda NTT Dukung Kapolda Sumut Tuntaskan Mafia PMI Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *