Asaberita.com, Deliserdang – Lapak perjudian yang juga diduga menjadi pusat aktivitas narkoba di Jalan Harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di sebelah masjid Al-Iman, masih terus beroperasi tanpa hambatan, demikian informasi yang diterima pada hari Kamis, 7 Maret 2024.
Praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang diduga telah menjadi ‘tak tertandingi’ oleh hukum, sehingga aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.
Meskipun telah ada aduan dari masyarakat terkait keberadaan lapak perjudian ini, namun Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang belum juga mengambil tindakan apa pun.
Masyarakat yang telah mengeluh tentang keberadaan lapak perjudian ini merasa semakin bingung karena berbagai upaya yang mereka lakukan belum membuahkan hasil, dan penegak hukum tidak memberikan respons yang memadai.
Terkait dengan keberadaan lapak perjudian yang berlokasi tidak jauh dari masjid Al-Iman, dan dengan bulan puasa yang semakin dekat, kebingungan masyarakat semakin bertambah mengingat lapak perjudian ini masih terus beroperasi tanpa ada tindakan penegakan hukum.
“Mungkinkah pihak kepolisian telah menerima suap dari bandar 303?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, merujuk pada terus beroperasinya lapak perjudian tersebut tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Meskipun perjudian jelas-jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 303 tentang Tindak Pidana, namun lokasi ini tetap tidak tersentuh hukum. Bahkan, lapak perjudian ini diduga menjadi tempat transaksi bagi para pengguna narkoba.
Saat ini, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang belum memberikan tanggapan terkait kekhawatiran masyarakat yang sangat tidak menyukai aktivitas tersebut. (red/tim)