PolitikSumatera Utara

Ahmadi, Calon Panwascam Kabupaten Labuhanbatu Mengajukan Klarifikasi dan Pertanyakan Proses Seleksi

×

Ahmadi, Calon Panwascam Kabupaten Labuhanbatu Mengajukan Klarifikasi dan Pertanyakan Proses Seleksi

Sebarkan artikel ini
Ahmadi
Calon anggota Panwascam Kecamatan Panah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Ahmadi, SE, MM.

Asaberita.com, Labuhanbatu – Ahmadi, seorang calon anggota Panwaslu Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, mengajukan klarifikasi terkait laporan warga dan wartawan yang menyebut dirinya sebagai relawan salah satu pasangan calon Presiden RI.

Dalam keterangan persnya, Ahmadi memaparkan serangkaian peristiwa dan menyampaikan keberatan serta permintaan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk meninjau kembali laporan dan proses seleksi yang dianggapnya tidak adil.

Bermula dari surat Bawaslu Labuhanbatu Nomor 004/KP.01.00/POKJA-SU/05/2024 pada tanggal 3 Mei 2024 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan, Ahmadi menyampaikan bahwa dirinya telah dinyatakan lulus seleksi pada pleno pertama yang digelar pada 20 Mei 2024. Namun, dua hari kemudian, pada 22 Mei 2024, masuk laporan warga berupa surat kaleng yang menuduhnya sebagai relawan salah satu pasangan calon presiden. Laporan ini, menurut Ahmadi, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Kemudian, pada 23 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, laporan lain dari Budi Hermansyah Saragih, wartawan sebuah media online, masuk ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Budi Hermansyah juga adalah penulis berita yang menyebut Ahmadi sebagai relawan pasangan calon tanpa konfirmasi sama sekali pada dirinya. Dan di hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB, Bawaslu mengumumkan nama-nama terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA :  Audiensi ke BPMP Sumut, Disdik Labuhanbatu akan Canangkan Gerakan Merdeka Belajar

Tak berhenti di situ, laporan dari Budi Hermansyah kembali masuk pada 28 Mei 2024, yang kemudian diikuti dengan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu kepada Ahmadi pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama. Ahmadi memenuhi undangan tersebut pada 1 Juni 2024, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam klarifikasinya, Ahmadi mengakui bahwa dirinya adalah bagian dari organisasi relawan Ganjar Milenial Center (GMC) Sumut, tetapi menegaskan bahwa namanya tidak tercantum dalam daftar di KPU RI dan hanya terlibat dalam kegiatan organisasi sebagai bagian dari Event Organizer (EO). Mengenai permintaan pencantuman namanya dalam kepengurusan, Ahmadi menyatakan bahwa hal tersebut belum definitif dan hanya berupa penunjukan lisan.

Ahmadi meminta pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk mencermati laporan terhadap dirinya yang mengaitkan keanggotaannya dalam organisasi relawan dengan hasil seleksi Panwascam. Ia menyoroti bahwa Pemilihan Umum telah berlalu selama tiga bulan, dan bahwa relawan atau simpatisan tidak terkait langsung dengan partai politik. Ahmadi juga meminta Bawaslu untuk menunjukkan peraturan sah terkait relawan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA :  DPC PKB Kota Medan Selesaikan Penyusunan DCT Untuk Didaftarkan ke KPU

Selain itu, Ahmadi mengungkapkan keheranannya atas proses cepat yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, di mana laporan dari Budi Hermansyah diterima dan surat undangan klarifikasi dikeluarkan pada hari yang sama. Ahmadi berharap agar Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, khususnya para komisionernya, dapat menindaklanjuti masalah laporan atas dirinya dengan adil dan transparan. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *