MEDAN — Meski Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia (RI) sudah dibentuk, tapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 masih dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) RI. Baru tahun 2026 BP Haji sebagai penyelenggaraan haji.
“Dalam satu tahun ini, yakni 2025, BP Haji hanya diikutsertakan oleh Kemenag. Jadi, istilanya magang-lah,” kata Wakil Kepala Badan BP Haji RI, Dr Dahnil Anzar Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak ketika bersilaturrahmi dengan jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut, Senin (9/12/2024).
Forum silaturrahmi itu dipimpin langsung Ketua PWM Sumut Prof Hasyimsyah Nasution. Hadir sejumlah pengurus PWM Sumut seperti Sekretaris PWM Sumut Irwan Syahputra, Hasrat Samosir, Ali Amran Sinaga, H. Yunus. Hadir juga pengurus Aisyiah Sumut serta seluruh majelis dan organisasi otonom (Ortom).
Menurut Dr Dahnil, selama satu tahun ke depan, BP Haji masih memperkuat kelembagaan. Sembari terus mendorong revisi UU Haji dan UU BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji).
“Jadi, selama satu tahun ini, BP Haji masih sibuk dengan berbenah sambil ikut serta penyelenggaraan haji serta mendorong revisi UU Haji dan UU BPKH. Maka dalam beberapa minggu ini, saya sibuk pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” jelasnya.
Karena itu, Dahnil Anzar mengaku harus memperbanyak koordinasi dgn pimpinan ormas Islam. Tujuannya, untuk menampung saran revisi UU Haji dan UU BPKH. Datang ke sejumlah perguruan tinggi seperti ke UIN di Indonesia untuk berkoordinasi meminta masukan.
Lebih jauh Dr Dahnil Anzar menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo, tugas BP Haji RI, paling tidak ada tiga fungsi. Pertama, fungsi bagaimana pelayanan penyelenggaraan haji menjadi amat amat dan nyaman. Penyelenggaraan haji harus menjadi layanan prima. Harus jauh lebih baik dan efisien, menguntungkan jamaah.
Kedua, ekosistem ekonomi haji. Multiplayer efek dari penyelenggaraan haji jauh lebih penting. Jadi, kata Dr Dahnil, ekosistem ekonomi haji harus berkembang. Misalnya, soal dana haji. “Selama ini, kata dia, ada mispersepsi tentang hal ini. Dana haji itu ada aqad-nya saat diserahkan calon haji kepada pengelola haji,” jelasnya.
Dr Dahnil Anzar juga menyinggung soal dam haji. “Potensi ekonominya tinggi. Itu dampaknya luar biasa. Itu yang ingin kita dorong,” katanya.
Ketiga, Harus ada output dan outcome-nya perhajian. Defenisi mabrur itu, menurutnya, harus didefinisikan secara luas.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025