Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tobasa

×

Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tobasa

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tobasa
Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tobasa

Medan – Mantan anggota DPRD Sumatera (Sumut) Jubel Tambunan dituntut 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa meyakini Jubel bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021.

Jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, Jumat (27/12/24).

BACA JUGA :  Dihadapan Hakim dan JPU, Empat Saksi Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Milik Anggota TNI

Selain penjara, jaksa juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” sebut Hendri.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi

BACA JUGA :  700 Warga Binaan Muslim Rutan Kelas I Medan Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana,” kata Hendri.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/25) mendatang.