Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan dalam DPO

badge-check

Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan dalam DPO Perbesar

Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan dalam DPO

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV Medan, serta seorang pengendali narkoba jalur laut, Gempar Selamat alias Gompar (31), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasutri yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai itu diduga menyamarkan bisnis narkotika dengan kedok usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat hiburan tersebut disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Medan.

Penetapan DPO keduanya dituangkan dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut, masing-masing bernomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Kota Tanjung Balai, diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Asahan. Kasusnya bermula dari operasi gabungan di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB.

Pemilik Dragon KTV jadi DPO

Dengan modus penyelundupan lewat jalur laut yang lebih sulit terdeteksi, Gompar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya menempatkan penangkapan ketiga buronan ini sebagai prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sebelum mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumut,” tegasnya, Selasa (02/09/2025).

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan bisa disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui nomor kontak resmi:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami berharap kerja sama masyarakat agar para buronan segera ditangkap,” pungkas Calvijn.

(ABN/Rizky Zulianda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

24 Okt 2026 - 20:42 WIB

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

22 Okt 2026 - 16:27 WIB

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026
Sedang Hot Peristiwa