Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Medan

Dituduh Penipuan dan Penggelapan, Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

badge-check

Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster saat berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9). Perbesar

Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster saat berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

MEDAN – Sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam aksinya, massa membawa poster berisi tuntutan kepada Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan agar memberi perhatian serius terhadap penyidik Alam Surya Wijaya. Mereka menilai penanganan laporan polisi yang menyangkut terlapor berinisial MDL dan HBL tidak profesional, bahkan diduga sarat kepentingan dengan pelapor Fahril Fauzi Lubis.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menolak keras penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia merasa ditakut-takuti oleh penyidik dalam kasus yang dilaporkan oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis.

Masdelina dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana Pasal 378, 372, dan 242 KUHP. Namun, ia menyebut laporan tersebut sudah kadaluwarsa.

“Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024, setelah 19 tahun. Itu jelas kadaluwarsa. Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana sudah hapus,” tegasnya.

Ia juga menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan, khususnya terkait kwitansi penerimaan uang yang dijadikan barang bukti. “Kami hanya tanda tangan satu kwitansi, tapi pelapor membuat tiga kwitansi. Penyidik memaksa kami mengakui semua, padahal jumlah uang yang kami terima tidak sesuai. Anehnya, keterangan kami di BAP justru dipelintir,” ujar Masdelina.

Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan ini sebenarnya berkaitan dengan sengketa keluarga dan warisan. Menurutnya, masih ada enam ahli waris lain yang berhak atas tanah dan bangunan yang disengketakan, bukan hanya dirinya.

“Justru pelaporlah yang menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah. Jadi di mana letak penipuan yang dituduhkan kepada saya?” tambahnya.

Masdelina juga mengaku kecewa dengan sikap penyidik yang dinilainya kurang beretika dan terkesan melakukan intimidasi. “Kami menuntut agar kasus ini di-SP3, karena ini murni masalah keluarga. Saya justru korban karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” katanya.

Ia berharap pimpinan Polrestabes Medan, khususnya Wakapolrestabes, dapat menengahi perkara ini dan mencabut laporan polisi yang dianggapnya tidak benar.
“Sebagai seorang ibu, saya tidak terima jika dipaksakan jadi tersangka. Kami minta keadilan,” pungkasnya.

(ABN/Rizky Zulianda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Sedang Hot Hukum