HukumPendidikanPeristiwaSumatera Utara

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP Baru, Akademisi Diminta Perkuat Sosialisasi

×

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP Baru, Akademisi Diminta Perkuat Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
UU KUHAP Baru
Univa Dukung Penerapan UU KUHAP Baru, Akademisi Diminta Perkuat Sosialisasi

MEDAN — Civitas akademika dan masyarakat luas diharapkan memahami secara utuh Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai landasan hukum penting dalam penegakan keadilan di Indonesia. Pemahaman yang tepat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat diterapkan secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (8/12) di Aula Univa Medan.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al-Washliyah (Isarah) Sumut AT Siahaan, serta para narasumber: Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan dan menjelaskan substansi KUHAP baru kepada masyarakat. Pemahaman yang benar, lanjutnya, dapat memupuk sikap menerima dan melaksanakan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, Ketua DPC GMNI: Kapolres Binjai Bukan Kaleng-Kaleng!

“Sebagai warga negara dan bagian dari civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum lebih baik, Univa siap mendukung penerapan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, memaparkan bahwa KUHAP baru tidak lagi menjadi ruang perdebatan pro-kontra, melainkan upaya harmonisasi dengan KUHP, menghadirkan pasal-pasal yang memperkuat sistem peradilan.

Menurutnya, aturan baru tersebut menghadirkan perubahan penting, seperti transparansi proses peradilan, perhatian khusus terhadap kelompok rentan—disabilitas, lansia, dan perempuan—serta peningkatan jaminan HAM.

“KUHAP baru memberikan inspirasi bagi peradilan Indonesia. Meski sudah baik, tetap ada ruang untuk dikritisi. Akademisi harus aktif memberi masukan ilmiah atas kekurangan yang masih ada,” jelasnya.

Ia berharap penerapan UU baru ini dapat membuat sistem peradilan lebih akuntabel dan masyarakat lebih terlindungi.

Narasumber lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom, menilai KUHAP baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma publik dan meningkatkan profesionalitas.

BACA JUGA :  Pemdes Pasar Baru Malintang Gelar Musdesus Pendirian Koperasi Merah Putih

Ia menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah pembaruan yang diharapkan berjalan seiring dengan implementasi aturan baru tersebut.

“KUHAP disusun untuk memastikan penegak hukum bekerja dengan benar. Untuk itu, pemahaman dan kompetensi komunikasi aparat harus diperkuat,” ujarnya.

Dengan berlakunya KUHAP baru, ia optimistis sistem peradilan Indonesia akan menuju peradaban hukum yang lebih baik.

(ABN/Rizky Zulianda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *