Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Bupati Madina Tegaskan PETI Wajib Diberantas: “Ulang Songon Mangayak Amporik”

×

Bupati Madina Tegaskan PETI Wajib Diberantas: “Ulang Songon Mangayak Amporik”

Sebarkan artikel ini
Berangus PETI
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution bersama sejumlah wartawan berbincang dalam suasana santai dan penuh keakraban di Kantin Kantor Camat Siabu, Jumat (7/8/2026).

MANDAILING NATAL — Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) secara berkelanjutan. Ia menekankan, penertiban tidak boleh hanya menghentikan aktivitas sesaat, kemudian kembali beroperasi di lokasi yang sama maupun tempat lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Saipullah saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Kantin Kantor Camat Siabu, Jumat (7/8/2026), usai menghadiri kegiatan penyaluran bantuan kepada anak yatim di Aula Kantor Camat Siabu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kembali munculnya sorotan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Madina, termasuk kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut sebelumnya juga muncul melalui pemberitaan media online dan media sosial. Meski penertiban serta penindakan terhadap sejumlah aktivitas PETI telah dilakukan aparat, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena informasi mengenai kemunculan aktivitas serupa kembali beredar.

Saipullah mengatakan, upaya pemberantasan PETI membutuhkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten. Menurutnya, pemerintah tidak menginginkan pola penertiban yang hanya berlangsung sesaat tanpa diikuti pengawasan berkelanjutan.

“Kipas terus,” ujar Saipullah dalam perbincangan tersebut.

Ungkapan itu disampaikannya sebagai dorongan kepada insan pers untuk terus melakukan publikasi dan pengawasan terhadap perkembangan aktivitas PETI di wilayah Madina.

BACA JUGA :  BAIC X55 II SUV Medium Tawarkan Interior Mewah dengan Harga Terjangkau di Medan Sekitarnya

“Kipas terus, gas terus untuk publikasi PETI,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Madina juga telah menyurati para camat, lurah, dan kepala desa agar mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas PETI di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penghentian kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Saipullah menegaskan, penanganan PETI tidak cukup hanya melalui penertiban di lapangan. Pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali muncul setelah dilakukan penindakan.

“Satgas dibentuk merupakan wujud keseriusan Pemda memberantasnya. Ulang songon mangayak amporik (jangan seperti mengusir burung, red), begitu diusir datang kembali. Tapi ini terus diusir tanpa beroperasi kembali,” tegasnya.

Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PETI. Satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan dan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saipullah juga menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal persoalan PETI. Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus membantu pemerintah dan aparat dalam memperoleh informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Madina tidak memiliki hubungan maupun kepentingan dengan aktivitas PETI dan tidak akan menutup-nutupi keberadaan kegiatan ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Alumni Lemhannas Bekali Finalis POI 2026 tentang Kepemimpinan Berintegritas

“Tidak ada kaitannya itu dengan Pemda, tidak ada main mata dan menutupi kegiatan ilegal itu,” tegasnya.

Karena itu, Saipullah meminta insan pers terus memberikan perhatian terhadap aktivitas PETI, tanpa memandang siapa pelakunya maupun di mana lokasi kegiatannya berada. Ia juga menekankan agar pemberitaan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Siapapun dan dimanapun PETI itu, terus gas dan publikasi, baik di Madina maupun di perbatasan dengan Tapsel,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Madina mendorong penanganan PETI tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan