Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Medan Bantah Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

badge-check

Kejari Medan Bantah Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok Perbesar

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam menangani perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok dengan akun Hasudungan, yang menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal persidangan, sehingga saksi menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/01/2026), menegaskan bahwa sidang perkara tersebut sejak awal dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (08/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal. Bahkan, jaksa juga telah melakukan koordinasi dengan Panitera PN Medan terkait kesiapan persidangan.

“Namun dari pihak Panitera disampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengan kondisi tersebut, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda,” ujar Deny.

Ia menjelaskan, persidangan dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu bersamaan, JPU Elfina Elisabeth Sianipar tengah mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra 6. Karena itu, JPU tersebut meminta bantuan jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan sidang kepada para saksi yang telah hadir.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Dalam video itu, pembuat konten menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur jadwal persidangan tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi, meskipun saksi telah diminta hadir sebelum jadwal sidang.

Atas viralnya video tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penundaan sidang terjadi semata karena alasan teknis dari pihak pengadilan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

30 Okt 2026 - 11:03 WIB

Rektor UMSU Lepas Empat Tim ke PIMNAS 39, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

30 Okt 2026 - 06:50 WIB

UMSU Siapkan Rumah Sakit Pendidikan, Lengkapi Fasilitas Kampus Kesehatan

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

29 Okt 2026 - 20:25 WIB

Di Depan Orang Tua Wisudawan, Rektor UMSU Spill Prestasi Mahasiswa hingga Level Internasional

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara

29 Okt 2026 - 20:02 WIB

Syaiful Syafri: Generasi Emas 2045 Butuh Guru dan Dosen yang Paham Bela Negara

Bapperida Sumut Gunakan System Dynamics untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim

29 Okt 2026 - 14:19 WIB

Bapperida Sumut Gunakan System Dynamics untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Sedang Hot Berita