Deli Serdang – Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat & Associates mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Batubara, Imam Rusyadi Pangat, Fuad Said Nasution, Dian Putri Mandasari, serta Dedi Pranajaya, menyampaikan hal tersebut melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di persidangan, Selasa (17/3/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1766/Pid.Sus/2025/PN Lbp dan berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam register PDM-7588/L.2.14/Eoh.2/03/2026.
Kuasa hukum yang diwakili Dedi Pranajaya dan Bagus Satrionota menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak disusun secara cermat serta tidak didukung fakta persidangan.
Menurut Dedi, konstruksi peristiwa yang dibangun penuntut umum justru merujuk pada perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa.
“Fakta persidangan sama sekali tidak menunjukkan adanya peran aktif terdakwa dalam tindak pidana narkotika. Bahkan dalam sejumlah putusan terkait, nama terdakwa tidak pernah disebut,” ujar Dedi.
Ia juga menyoroti sejumlah nama yang dicantumkan sebagai saksi dalam dakwaan, tetapi tidak pernah dihadirkan maupun diperiksa di persidangan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pembuktian yang diajukan penuntut umum.
Sementara itu, Bagus menyatakan tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap kliennya hanya didasarkan pada status terdakwa sebagai istri dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, seluruh aset yang dipersoalkan merupakan pemberian suami atau berasal dari nafkah yang diterima terdakwa sebagai ibu rumah tangga.
“Tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta tersebut berasal dari kejahatan. Padahal unsur pengetahuan menjadi kunci dalam pembuktian pasal yang didakwakan,” ujarnya.
Dalam analisis hukumnya, tim kuasa hukum menyatakan unsur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, khususnya terkait adanya perbuatan aktif seperti mentransfer, menyamarkan, atau mengalihkan hasil kejahatan.
Mereka juga menegaskan bahwa tanpa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime), maka tuduhan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri.
Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa, termasuk pencantuman nama saksi yang tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana karena keterangan saksi harus disampaikan di bawah sumpah di persidangan agar sah sebagai alat bukti.
“Jika saksi tidak pernah diperiksa di persidangan, maka keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Ini berimplikasi pada cacatnya konstruksi tuntutan,” kata Bagus.
Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak mampu merinci asal-usul aset yang disita, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, serta tidak menjelaskan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika tertentu.
Menurut Dedi, kronologi dalam dakwaan cenderung mengaitkan perkara ini dengan kasus lain yang telah diputus di Pengadilan Negeri Medan tanpa penjelasan konkret mengenai hubungan dengan terdakwa.
“Dalam putusan-putusan tersebut tidak pernah disebut nama terdakwa. Namun dalam dakwaan, seolah-olah dikaitkan tanpa uraian yang jelas,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dijelaskannya, tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan keterlibatan terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak-haknya.
Dalam pleidoi, kuasa hukum juga menyampaikan hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggung jawab sebagai ibu dari anak yang masih balita.
Sidang putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di PN Lubuk Pakam.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan pada Agustus 2024.
Saat itu, dua pelaku, yakni Fahrul Rozi dan Sugendren, ditangkap aparat saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Mongonsidi.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pihak lain, termasuk Bobby Trisuwanda, sementara seorang berinisial KE alias Sahrul masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rangkaian perkara tersebut telah diputus di PN Medan. Namun, dalam putusan-putusan itu tidak terdapat penyebutan maupun keterlibatan Najwa Ananta.
Kuasa hukum menilai, keterlibatan Najwa dalam perkara ini hanya dikaitkan dengan statusnya sebagai istri dari KE (DPO), tanpa didukung bukti bahwa terdakwa mengetahui ataupun terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun dugaan pencucian uang.
“Itulah sebabnya kami katakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memanipulasi fakta persidangan dengan mencantumkan nama dua orang saksi yang tidak pernah dihadirkan, disumpah dan diambil ketrangannya,” pungkasnya.











