Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

badge-check

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi Perbesar

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

 

Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan. Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan pertanahan sekarang.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.

Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikatnya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dari Gontor, Syamsul Rizal Soroti Sinergi Ulama dan Umara untuk Menjaga Persatuan Indonesia

22 Sep 2026 - 09:03 WIB

Dari Gontor, Syamsul Rizal Soroti Sinergi Ulama dan Umara untuk Menjaga Persatuan Indonesia

Lantik Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut Periode 2026–2027, Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Pemahaman Tupoksi Penyuluh Agama

22 Sep 2026 - 08:50 WIB

Lantik Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut Periode 2026–2027, Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Pemahaman Tupoksi Penyuluh Agama

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

22 Sep 2026 - 07:25 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

BPN Medan Siapkan Pendampingan Usaha untuk Perkuat Akses Reforma Agraria

21 Sep 2026 - 14:38 WIB

BPN Medan Siapkan Pendampingan Usaha untuk Perkuat Akses Reforma Agraria
Sedang Hot Medan