Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar bimbingan teknis (bimtek) proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sosialisasi anti-penyuapan yang diikuti 16 perwakilan Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak (Gebrak).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra II PN Medan mulai pukul 09.30 WIB itu dibuka Ketua PN Medan Mardison, S.H., serta dihadiri hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), panitera, sekretaris, dan Panitera Muda PHI.
Dalam sambutannya, Mardison menegaskan komitmen pimpinan dan seluruh aparatur PN Medan untuk memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Ia menekankan tidak boleh ada praktik transaksional dalam pelayanan maupun penanganan perkara di lingkungan PN Medan.
Menurut dia, PN Medan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2023 sebagai langkah memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.
Mardison mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja dan buruh mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya mendukung pelayanan peradilan yang berintegritas.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menambahkan bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Surya Dharma dan Usaha Tarigan.
“Keduanya memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur nonlitigasi dan litigasi,” kata Soniady, Jum’at (6/11/2026).
Ia menjelaskan pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
“Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, terutama dalam memahami tahapan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha,” jelas dia.
Sementara itu, perwakilan peserta, Buldozer Purba, mengapresiasi PN Medan yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia menilai bimtek itu memberikan tambahan wawasan bagi pekerja dan buruh, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta penerapan program anti-penyuapan di lingkungan pengadilan.
“Kita berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan sehingga semakin banyak pekerja dan buruh memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pentingnya pelayanan peradilan yang bersih dan transparan,” katanya.




















