Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Telkomsel Dilaporkan ke KPPU Medan, Diduga Lakukan Monopoli dan Diskriminasi Mitra Lokal

×

Telkomsel Dilaporkan ke KPPU Medan, Diduga Lakukan Monopoli dan Diskriminasi Mitra Lokal

Sebarkan artikel ini
Telkomsel Dilaporkan ke KPPU Medan, Diduga Lakukan Monopoli dan Diskriminasi Mitra Lokal
CV Fadin didampingi oleh CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa menyerahkan laporan resmi kepada KPPU terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha sehat oleh Telkomsel. Rabu, (1/7/2026)

MEDAN, ASABERITA.COM – Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berbuntut laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejumlah perusahaan mitra lokal mengaku dirugikan setelah tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi kemitraan terbaru.

Salah satu perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yakni CV Fadin, didampingi CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan diskriminatif terhadap mitra usaha lokal dalam pelaksanaan NGPP Transition Household 2026.

Menurut Arbi, Telkomsel menerapkan skema baru dengan menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (Household) bersama lini bisnis distributor pulsa atau Business Mobile. Kebijakan tersebut, katanya, mengharuskan calon mitra memiliki kemampuan permodalan yang jauh lebih besar dibanding kebutuhan usaha pemasaran internet rumah yang selama ini dijalankan.

“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” ujar Arbi, Kamis, 2 Juli 2026.

Walhasil, akibat skema penilaian tersebut, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026. Sementara itu, menurut pelapor, raksasa telekomunikasi ini malah menetapkan sejumlah perusahaan berskala besar sebagai Strategic Business Partner (SBP) yang memperoleh wilayah operasional baru.

Pelapor menilai kebijakan korporasi pelat merah tersebut mengabaikan rekam jejak perusahaan lokal yang selama bertahun-tahun menjadi mitra resmi Telkomsel dalam pemasaran IndiHome. Arbi menyebut perusahaannya telah beroperasi selama sekitar satu dekade dengan dukungan sumber daya manusia, infrastruktur, serta capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.

BACA JUGA :  Polres Madina Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Setiap Wilayah Polsek

“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPPU Kanwil I Medan, pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya;

  • Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam persaingan usaha; serta

  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur larangan usaha besar melakukan penguasaan yang merugikan pelaku usaha kecil.

Selain meminta KPPU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar otoritas pengawas persaingan usaha itu menerbitkan penetapan sementara (status quo). Langkah ini guna menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan rampung dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelapor berharap langkah hukum tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini telah menyokong perluasan jaringan Telkomsel di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, KPPU Kanwil I Medan disebut masih melakukan verifikasi awal terhadap laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Telkomsel untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktik tying agreement atau penjualan bersyarat sejatinya merupakan salah satu tindakan yang diatur ketat dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Skema ini terjadi ketika pelaku usaha membuat perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli produk atau jasa lain yang berbeda. Dalam kasus perniagaan digital, penggabungan lini bisnis yang memaksa pengeluaran modal berlebih kerap dituding sebagai strategi untuk menyaring secara sepihak pelaku usaha kecil.

Merujuk pada rekam jejak penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif jika sebuah korporasi terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan perjanjian yang dilarang, perintah penghentian kegiatan, hingga denda administratif yang kini nilainya bisa mencapai minimal Rp1 miliar atau maksimal hingga 10 persen dari total omzet penjualan dalam pasar bersangkutan.

Kasus dugaan monopoli dan perlakuan diskriminatif yang menyeret korporasi telekomunikasi besar bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Pola transisi kemitraan yang dinilai memberatkan pelaku usaha daerah sering kali memicu konflik horizontal antara kepentingan ekspansi korporasi nasional dan keberlangsungan ekonomi pengusaha lokal di daerah operasional. (ABN-Irs)

Tinggalkan Balasan