Scroll untuk baca artikel
#
Opini

Ketika Hukum Menyentuh Penegak Hukum

×

Ketika Hukum Menyentuh Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Hukum

 

Oleh: Amirudin Asep
(Pengamat Sosial)

PENEGAKAN hukum selalu memasuki wilayah yang paling sensitif ketika yang diperiksa bukan orang biasa, bukan pejabat politik, melainkan aparat penegak hukum itu sendiri. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seseorang, melainkan kredibilitas seluruh sistem hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Kasus dugaan korupsi yang menyentuh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menimbulkan perhatian dan spekulasi yang luar biasa di tengah masyarakat. Apalagi, penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian menghasilkan temuan uang dalam berbagai mata uang dan emas batangan dalam jumlah yang sangat besar di rumah pribadi Jampidsus.

Dalam negara demokrasi, reaksi publik semacam itu merupakan hal yang wajar. Masyarakat akan bertanya: mengapa aset sebesar itu berada di rumah pribadi seorang pejabat penegak hukum? Apa asal-usulnya? Adakah kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Namun, pada saat yang sama, kita juga harus menjaga prinsip dasar negara hukum. Penyitaan bukanlah vonis. Penggeledahan bukanlah pembuktian kesalahan. Setiap orang, termasuk pejabat tinggi penegak hukum, berhak atas asas praduga tak bersalah dan berhak memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset yang dimilikinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Yang kemudian membuat perkara ini semakin kompleks adalah konteks yang mengitarinya.

Setahun sebelumnya, Kejaksaan meminta dukungan pengamanan kepada TNI. Di ruang publik muncul pertanyaan mengapa bukan Kepolisian yang diminta membantu, mengingat Indonesia tidak berada dalam situasi darurat sipil. Pada saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan sedang menangani berbagai perkara besar di sektor perkebunan, pertambangan, dan tata niaga komoditas yang nilai kerugian negaranya mencapai puluhan triliun rupiah.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai pertarungan antar-elite penegak hukum. Ada yang mengaitkannya dengan konfigurasi politik nasional. Ada pula yang menganggapnya sebagai konsekuensi dari keberanian menyentuh kepentingan ekonomi yang sangat besar.

BACA JUGA :  Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat PTSL, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

Semua itu sah sebagai analisis dan persepsi politik. Namun, sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, seluruhnya tetap berada pada wilayah spekulasi.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan pada akhirnya merupakan bagian dari satu mata rantai yang sama. Polisi melakukan penyidikan, sementara Kejaksaan melakukan penuntutan. Perkara yang dibangun melalui penyidikan harus dapat dipertanggung-jawabkan dalam proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan.

Karena itu, kepentingan terbesar kedua institusi sesungguhnya bukanlah memenangkan pertarungan persepsi, melainkan menjaga integritas sistem hukum itu sendiri.

Pernyataan aparat bahwa perkara ini menjadi atensi Presiden juga menambah dimensi politik tersendiri. Dalam kultur politik Indonesia yang masih bercorak kepemimpinan kuat dan cenderung top-down, masyarakat secara alamiah akan berasumsi bahwa perkembangan perkara yang menyentuh pejabat tinggi penegak hukum pasti diketahui oleh Presiden.

Namun, perlu dibedakan secara jernih antara Presiden mengetahui suatu perkara, memberikan perhatian terhadap pemberantasan korupsi, dan mengendalikan proses penyidikan secara operasional. Ketiga hal tersebut tidak identik.

Yang sesungguhnya sedang diuji dalam perkara ini bukan hanya seseorang atau bahkan dua institusi penegak hukum. Yang diuji adalah kualitas negara hukum Indonesia.

Apakah kita sungguh-sungguh menganut prinsip bahwa semua orang sama di hadapan hukum? Apakah aparat penegak hukum juga dapat diperiksa secara objektif? Apakah proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan institusional? Ataukah hukum masih berhenti ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan tertentu?

Dalam konteks itulah, masyarakat perlu memberikan dukungan moral dan kepercayaan kepada aparat Kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Dukungan tersebut bukan berarti memberikan cek kosong atau mengabaikan prinsip pengawasan publik, melainkan mendorong agar proses hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Polisi, Benteng yang Sering Disalahpahami

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menahan diri agar tidak terjebak pada spekulasi, prasangka, atau penghakiman prematur. Opini publik merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi opini tidak dapat menggantikan fakta dan alat bukti. Tidak semua informasi yang beredar di ruang publik mencerminkan keseluruhan fakta yang diketahui penyidik.

Kepolisian harus diberi ruang untuk bekerja secara independen, bebas dari tekanan politik, tekanan institusional, maupun tekanan opini yang dibangun di atas asumsi-asumsi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, Kepolisian juga memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa proses yang dilakukan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup, dilaksanakan secara profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Jika proses hukum ini berjalan profesional, transparan, dan berbasis bukti, maka Indonesia akan memperoleh preseden yang sangat penting: tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk para penegak hukum itu sendiri.

Namun, jika proses ini dipenuhi ketidakjelasan, pertarungan narasi, atau persepsi adanya kepentingan di luar hukum, maka yang akan terkikis bukan hanya reputasi individu atau institusi tertentu, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum Indonesia.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya siapa yang paling keras berbicara atau siapa yang paling kuat membangun opini. Sejarah akan mencatat satu hal yang jauh lebih penting: apakah ketika hukum menyentuh penegak hukum, negara tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan