MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Penetapan Usulan LP2B Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Sumatera Utara menghadirkan Pejabat Fungsional Madya, Ir. Harris Simanjuntak, M.Dev.Plg, sebagai narasumber yang memaparkan materi mengenai pentingnya penetapan LP2B sebagai instrumen perlindungan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Penyampaian materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah kabupaten dan kota mengenai proses pengusulan, penetapan, hingga pentingnya sinkronisasi data pertanahan dengan dokumen perencanaan tata ruang daerah. Dengan demikian, kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di daerah. Kanwil BPN Sumatera Utara juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara guna memastikan target pemenuhan luas LP2B di Sumatera Utara dapat tercapai.
Target yang ditetapkan adalah pemenuhan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan minimal 87 persen dari kebutuhan yang telah direncanakan. Capaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, proses penetapan LP2B diharapkan berjalan lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjaga keberlanjutan produksi pangan, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif di Sumatera Utara.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah yang berorientasi pada perlindungan ruang, penataan pertanahan, serta penguatan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(ABN)
- Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus Unjuk Bakat pada Hari Anak Nasional di Aceh Tamiang – Juli 30, 2026
- Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Penyuluh Agama KUA Medan Kota Bimbing Tahsin Jamaah MT Nurul Jannah – Juli 30, 2026
- Penyuluh Agama Islam KUA Medan Kota Isi Tausiyah dan Pimpin Doa Kematian pada Perwiridan Warga Deli Permata Biru – Juli 30, 2026












