MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK USU), seorang mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS, dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO).
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, kepada wartawan di Kampus USU, Senin (3/8/2026), mengatakan proses pemeriksaan telah selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan pertama kali diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi telah disampaikan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026,” ujar Meutia.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor USU menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual.
Dalam perkara tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Pemeriksaan dilakukan secara independen dengan memeriksa para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, dokumen, serta bukti komunikasi yang relevan.
Meutia menjelaskan, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
“Dari hasil pemeriksaan, Satgas menyimpulkan terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual,” katanya.
Bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain menyampaikan ujaran bernuansa diskriminasi atau pelecehan terhadap fisik, kondisi tubuh, dan gender korban; menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual; mengirimkan konten seksual yang tidak dikehendaki korban; membujuk atau menawarkan sesuatu untuk aktivitas seksual yang tidak disetujui; melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan; hingga melakukan pemaksaan kegiatan seksual.
Selain itu, Satgas juga menemukan adanya tindakan kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Ada Pola Kekerasan Berulang
Meutia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban dengan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis.
“Keadaan tersebut diperberat dengan sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Dengan keputusan Rektor tersebut, mahasiswa berinisial CHS itu tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status mahasiswa.
Meutia menegaskan, penjatuhan sanksi terhadap pelaku bukan menjadi akhir dari tanggung jawab universitas. USU tetap memberikan perhatian terhadap pemulihan para korban melalui layanan pendampingan dan konseling psikologis.
“Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban,” katanya.
USU juga akan mengembangkan Komunitas Peer Support Volunteer sebagai ruang aman bagi penyintas untuk saling memberikan dukungan serta memperkuat sistem perlindungan di lingkungan kampus.
Selain itu, USU akan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, konsultasi awal, dan koordinasi program pencegahan kekerasan.
Materi tentang pencegahan kekerasan, penghormatan terhadap martabat individu, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, serta budaya saling menghormati juga akan dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Satgas PPK USU mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan identitas, foto, akun media sosial, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
“Perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan mencegah terjadinya viktimisasi berulang,” tegas Meutia.
USU juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, berani melaporkan dugaan kekerasan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Dengan diterbitkannya keputusan rektor tersebut, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dalam perkara ini dinyatakan selesai. Selanjutnya, USU akan terus memperkuat sistem pencegahan, perlindungan, dan pemulihan agar tercipta lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (ABN/dan)
- USU Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual – Agustus 3, 2026
- Rektor UMSU Lepas Dua Mahasiswa ke Pilmapres Nasional 2026 – Agustus 3, 2026
- Ribuan Warga Medan Antusias Ikuti CFD Bersama UMSU – Agustus 2, 2026












