MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, efektif, dan terintegrasi.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peralihan Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran dan perwakilan PPAT dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan para PPAT.
Program PERINTIS 10 Hari diarahkan untuk mendorong proses pelayanan peralihan hak atas tanah agar dapat berlangsung lebih terencana, terkoordinasi, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Melalui program ini, sinergi antara BPN dan PPAT menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan PPAT memiliki peran strategis karena PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Oleh karena itu, kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur pelayanan menjadi penting untuk meminimalkan kendala administratif dalam proses peralihan hak.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN Sumut berharap seluruh PPAT dapat memahami dan mendukung implementasi PERINTIS 10 Hari secara optimal. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan alur pelayanan yang lebih efektif, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan proses peralihan hak atas tanah.
Selain mendorong percepatan pelayanan, upaya tersebut juga diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional serta kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Penguatan sinergi antara BPN dan PPAT menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan pertanahan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara berkomitmen terus menghadirkan inovasi pelayanan pertanahan demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
(ABN)





















