
Asaberita.com, Medan – Sebanyak 26 orang narapidana wanita penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, dalam rangka mengantisipasi over kapasitas kamar hunian warga binaan, Rabu (8/9/2021).
Pemindahan ke 26 narapidana itu, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas. Selain itu, WBP yang telah diputus pengadilan perkaranya dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 26 orang.
Pemutasian ini telah menjadi pilot project dalam pengembalian fungsi Rutan. Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan ini untuk tahap ke-6.
Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif serta secara ketat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang diterapkan pemerintah. (avd)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025