Asaberita.com – Medan – ACT-MRI Sumut lakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Raya Medan. Ini dilakukan mengantisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini meresahkan masyarakat dunia
“ACT-MRI Sumut laksanakan penyemprotan disinfektan di Masjid Raya Medan, tepatnya di seputaran lapangan parkir masjid. Kegiatan penyemprotan dilaksanakan pada Kamis sore (19/3/2020) sekitar pukul 18.00 Wib,” kata Ketua MRI, Alie Sahniur, di sela-sela kegiatan penyemprotan.
Disebutkan, sebanyak 5 orang relawan MRI Sumut dilibatkan dalam aksi ini. Relawan di lokasi dibagi menjadi 2 kelompok, 2 orang menyemprotkan disisi kanan bangunan kompleks Masjid hingga kebagian pagar menara masjid, dan 3 orang lainnya disisi bangunan kiri masjid hingga meliputi jembatan penyeberangan dan halte bis yang ada dekat dengan lokasi masjid.
Menurut Ali Sahniur, dipilihnya lokasi aksi penyemprotan disinfektan kali ini dikarenakan Masjid Raya Al Mashun Medan merupakan masjid yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.
Setiap harinya selalu saja ada wisatawan yang berkunjung ke sini untuk menyaksikan keindahan bangunan dan ornament serta sejarah dari Masjid peninggalan kesultanan deli ini.
“Untuk itu lah, diharapkan dengan aksi kami kali ini, setidaknya mampu mengurangi dampak dari virus Covid-19 yang dibawa para wisatawan yang sedang berkunjung di Masjid ini,” jelas Ali.
Selain itu, dengan kegiatan ini pula masyarakat Kota Medan untuk sama-sama peduli dalam menjaga kebersihan masjid maupun mushola yang ada di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap himbauan dari pemerintahan pusat serta pemerintah provinsi Sumatera Utara. Dan sama-sama untuk melawan virus Corona,” tandasnya. (ilham/has)
- Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI - September 16, 2024
- Tim Gabungan Ratakan Barak Narkoba dan Sita Puluhan Mesin Judi - September 15, 2024
- Personel Polres Binjai Tetap Laksanakan Patroli Malam Meski Diguyur Hujan - September 15, 2024