Scroll untuk baca artikel
#
Peristiwa

AMPK Sumut akan Gelar Aksi Tuntut Pencabutan Pergub Nomor 1 PBBKB

×

AMPK Sumut akan Gelar Aksi Tuntut Pencabutan Pergub Nomor 1 PBBKB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi aksi unjuk rasa
Ilustrasi
Ilustrasi aksi unjuk rasa

 

Asaberita.com , Medan – Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor dan rumah dinas gubernur menuntut Gubernur Edy Rahmayadi mencabut Pergub No.1 Tahun 2021 tentang PBBKB yang menjadi penyebab naiknya harga BBM di Sumut.

Rencana aksi AMPK Sumut itu diketahui dari pemberitahuan yang telah mereka kirimkan ke Polrestabes Medan tertanggal 4 Mei 2021. Dalam pemberitahuan itu, mereka menyampaikan akan menggelar demo selama 6 hari berturut-turut (Jumat – Rabu, 7 – 12/5) di rumah dinas gubernur dan di kantor Gubernur Sumut.

Koordinator aksi Irwandi P Sembiring yang dihubungi, Rabu malam (5/5), membenarkan jika AMPK Sumut akan menggelar aksi untuk meminta Gubernur Edy mencabut Pergub No.1, karena telah menyebabkan kenaikan harga BBM di Sumut, ditengah kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi.

“Melalui Pergub itu, gubernur menetapkan PBBKB naik dari 5% menjadi 7,5% untuk BBM nonsubsidi. Akibatnya, harga BBM pun naik rata-rata 200 rupiah untuk semua jenis BBM nonsubsidi,” jelas Irwandi.

BACA JUGA :  Aksi di Gubernuran Tolak Kenaikan BBM Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Dengan naiknya harga BBM, lanjut Irwandi, berdampak pada naiknya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini menyebabkan keresahan, sebab ekonomi masyarakat yang sudah sulit akibat pandemi berkepanjangan, semakin terpuruk lagi karena naiknya harga BBM.

Atas keperihatinan ini, AMPK Sumut meminta Gubernur Edy lebih perduli atas penderitaan warganya karena sulitnya ekonomi saat ini dan tidak malah menambah beban dengan mengeluarkan kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyatnya.

Dalam aksi yang digelar, sebut Irwandi, mereka akan akan menyampaikan kecaman atas kebijakan gubernur yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga BBM di Sumut, karena telah menambah beban rakyat ditengah kondisi pandemi.

“Kami juga akan meminta Gubernur Edy Rahmayadi mencabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dan mengembalikan PBBKB tetap 5% seperti sebelumnya. Karena kenaikan PBBKB menjadi 7,5%, yang menjadi penyebab naiknya harga BBM di Sumut,” sebut Irwandi.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Sebut Pondok Persulukan Serambi Babussalam di Hatonduhan Contoh Toleransi di Indonesia

Terakhir, Irwandi menegaskan mereka akan terus mengawal tuntutan ini sampai BBM di Sumut turun kembali. Dan mereka akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga Pergub No. 01 Tahun 2021 dicabut atau direvisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *