Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu Adukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Aset Koperasi oleh Pengurus ke Ombudsman

KSU Kekar
Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu H Erwanto AM, selaku mantan Badan Pengawas KSU, mewakili ratusan anggota koperasi itu menyerahkan berkas dugaan penyimpangan dan maladministrasi penjualan aset koperasi oleh pengurus ke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (5/5) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan.
KSU Kekar
Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu H Erwanto AM, selaku mantan Badan Pengawas KSU, mewakili ratusan anggota koperasi itu menyerahkan berkas dugaan penyimpangan dan maladministrasi penjualan aset koperasi oleh pengurus ke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (5/5) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan.

Asaberita.com, Medan – Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Kesejahteraan Karyawan (Kekar) PTP VI Pabatu, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam penjualan aset koperasi berupa tanah dan SPBU di Jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

Pasalnya, penjualan tanah dan SPBU aset KSU Kekar PTP VI Pabatu itu, bertentangan dengan AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.

Bacaan Lainnya

Didampingi Ketua Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumut
Trie Yanto Sitepu SH, sejumlah anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu diantaranya, H Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu, Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya, menyampaikan pengaduan mereka ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pengaduan mereka langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat pada Jumat sore (5/5/2023).

Kepada wartawan usai menyampaikan laporannya, H Erwanto AM menyampaikan bahwa penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai enam miliar rupiah lebih, terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.

“Penjualan aset itu tanpa melalui rapat anggota. Dan setelah penjualan, juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus kepada anggota koperasi,” sebut Erwanto didampingi anggota koperasi lainnya.

Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini mengatakan, penjualan aset KSU Kekar penuh dengan rekayasa, dan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.

BACA JUGA :  Sidak Bandara Kualanamu Pasca Penemuan Mayat, Ombudsman Sebut Lift Bandara Kurang Aman

“Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu,” ujarnya.

Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi, terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash.

Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp 6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil. Dari 4 miliar itu, hanya 2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp 2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya. Demikian juga sisa pembelian senilai Rp 1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi.

Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan, ungkapnya.

“Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi, telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada penanganan dari kedua instansi itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Bayi Meninggal dalam Kandungan di RS Sidikalang, Ombudsman Temukan Ada Maladministrasi

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum.

Tak hanya itu, lanjutnya, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.

“Karena itu kami mengadu ke Ombudsman. Kami berharap Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan,” harapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi ini mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pengaduan ini.

“Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain. Tadi kita minta mereka untuk melengkapi berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya,” ujar Abyadi. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *