Scroll untuk baca artikel
#
HukumNasional

BAI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur di Kalumpang

×

BAI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur di Kalumpang

Sebarkan artikel ini
BAI
BAI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur di Kalumpang

TERNATE — Badan Advokasi Indonesia (BAI) melalui Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) memberikan perhatian serius serta kepastian hukum atas penanganan dugaan penyimpangan dalam pembelian atau pembebasan tanah dan bangunan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

BAI meminta Kepala Kejati Maluku Utara menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila berdasarkan pemeriksaan telah ditemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara, BAI mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihak yang diduga bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sah.

Persoalan hukum terkait eks Kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut memiliki perjalanan panjang. Sengketa atas objek dimaksud pernah bergulir melalui proses peradilan perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 191 K/PDT/2013.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut putusan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa bangunan eks rumah dinas itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, menurut BAI, status hukum objek tersebut harus menjadi salah satu titik awal dalam proses pemeriksaan.

“Jika pada saat transaksi objek tersebut secara hukum memang telah berstatus sebagai aset pemerintah, maka harus dijelaskan secara terang apa dasar hukum penggunaan kembali uang daerah untuk melakukan pembelian atau pembebasan terhadap objek yang sama,” ujar Adv. Syamsul Rizal.

Kontroversi semakin mengemuka setelah pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Ternate melakukan pembayaran pembebasan lahan eks rumah dinas tersebut dengan menggunakan APBD Kota Ternate. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dan proses pembayaran dilakukan melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk pada masa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate saat itu.

BAI menilai, seluruh rangkaian transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan objektif. Pemeriksaan, menurut BAI, tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak, melainkan harus mencakup seluruh proses, mulai dari pihak yang mengusulkan pembelian, dasar penetapan objek, proses appraisal atau penentuan harga, pihak yang memberikan persetujuan, pejabat yang memerintahkan pencairan dana, hingga pihak yang menerima pembayaran.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri ke mana dana tersebut mengalir setelah dicairkan.

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate. Namun, pada 26 Desember 2022, Kejari Ternate mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan saat itu belum diperoleh bukti yang cukup.

BACA JUGA :  Dukung Penguatan Ekonomi Nasional, Ditjen PHPT Gelar Rapat Koordinasi dengan HIMBARA dan Mitra Keuangan

Keputusan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari kalangan praktisi hukum. Salah satu persoalan yang disorot adalah kemungkinan terjadinya transaksi terhadap objek yang, menurut argumentasi yang berkembang dalam sengketa sebelumnya, telah menjadi aset pemerintah.

BAI berpandangan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan administratif semata. Untuk memperoleh kepastian, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh dokumen primer yang berkaitan dengan transaksi.

Dokumen tersebut antara lain putusan pengadilan, sertifikat atau dokumen pertanahan, daftar barang milik daerah, dokumen APBD, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hasil appraisal, berita acara pembebasan, bukti transfer, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses pembayaran.

Selain pemeriksaan dokumen, BAI meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses transaksi diperiksa apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

Perkembangan terakhir menunjukkan persoalan eks rumah dinas tersebut masih menjadi perhatian publik. Pada 30 Maret 2026, sejumlah elemen masyarakat kembali menggelar aksi di depan Kejati Maluku Utara dan mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki peran dalam transaksi tersebut.

Desakan serupa juga kembali muncul dalam sejumlah pemberitaan pada April 2026.

BAI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam aksi demonstrasi maupun pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan orang tersebut bersalah atau sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka, kata BAI, harus sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, BAI menilai seluruh pejabat, pihak swasta, penerima pembayaran maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan transaksi wajib dimintai keterangan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Adv. Syamsul Rizal menegaskan bahwa dalam mengusut perkara ini, aparat penegak hukum perlu menerapkan prinsip follow the money dan follow the evidence, yakni menelusuri aliran dana sekaligus mengikuti setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan siapa penerima dana, rekening tujuan pembayaran, kemungkinan perpindahan dana setelah pencairan, pihak yang akhirnya menikmati uang tersebut, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Pada saat yang sama, apabila ditemukan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, perlu dilakukan penghitungan secara resmi oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

“Jika benar uang APBD dikeluarkan untuk membayar tanah atau bangunan yang pada saat transaksi secara hukum telah merupakan aset pemerintah, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan. Siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menerima uang dan siapa yang akhirnya menikmati hasilnya,” tegas Syamsul.

BACA JUGA :  Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

BAI melalui Kejaksaan Agung RI meminta Kajati Maluku Utara segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk menjelaskan apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau telah dilakukan langkah hukum lanjutan.

Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, BAI mendesak penyidik menetapkan sebagai tersangka setiap pihak yang berdasarkan bukti dapat dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Sebaliknya, apabila aparat penegak hukum menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, BAI meminta agar alasan serta konstruksi hukum yang mendasari kesimpulan tersebut disampaikan secara transparan kepada publik.

Menurut BAI, keterbukaan diperlukan agar polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BAI juga menegaskan akan mendorong langkah lebih lanjut apabila penanganan perkara tersebut kembali mengalami stagnasi atau tidak memperoleh kepastian.

“Jika penanganan perkara ini kembali mandek, kami akan mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi. Kami juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum untuk itu,” ujar Syamsul.

Ia menegaskan, BAI tidak meminta aparat penegak hukum menghukum seseorang berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Jika bukti telah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan. Jangan biarkan dugaan kerugian uang rakyat berhenti tanpa kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, karena tidak seorang pun kebal hukum di Negara Republik Indonesia,” tutup Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos.

(ABN/Leriadi)

Tinggalkan Balasan