Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Bawaslu Medan Rekrut 3318 PTPS Pilkada Serentak 2024

×

Bawaslu Medan Rekrut 3318 PTPS Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Rekrut PTPS
Bawaslu Medan Rekrut 3318 PTPS Pilkada Serentak 2024

MEDAN – Guna menyuskseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Medan merekrut 3318 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rekrutmen PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Walikota dan Wakil Walikota Medan ini dibuka dari tanggal 12 September 2024.

“Sedangkan rekrutmen ini ditutup pada 28 September 2024. Untuk PTPS di Kota Medan yang akan direkrut berjumlah 3318 di luar PTPS di TPS khusus,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menjawab sejumlah wartawan, Kamis 12 September 2024.

Lebih lanjut David menjelaskan, PTPS yang dibutuhkan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 21 Kecamatan di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

“Pembentukan PTPS ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/202. Nah, berdasarkan surat Keputusan Ketua Bawaslu RI itu, maka mulai hari ini kami menyosialisasikan pembentukan PTPS Pilkada 2024 ini,” jelas David.

BACA JUGA :  Bawaslu Medan Optimalisasi Pengawasan DPSHP Pilkada Serentak 2024

Sesuai petunjuk teknis, ungkap David, penerimaan berkas akan dilakukan selama 17 hari terhitung mulai besok, 12 September 2024.

“Setelah melalui tahapan penelitian berkas dan wawancara di jajaran kami yang ada di kecamatan, nantinya PTPS terpilih yang akan bertugas melakukan pengawasan di TPS-TPS akan dilantik antara tanggal 3-4 November 2024,” ungkap David.

Masih dikatakan David, berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Untuk petunjuk teknisnya beserta persyaratan, kata David segera diumumkan di media massa dan media sosial Bawaslu Kota Medan serta panwas di kecamatan serta tempat-tempat strategis lainnya.

“Kepada putra-putri terbaik di Kota Medan yang berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, segara ambil bagian. Daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian penting dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Medan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Menangkan Pemilu, Ketua DPC PKB Kota Medan Lantik 13 DPRt Baru

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Untuk itulah, Bawaslu merekrut PTPS yang akan bertugas di TPS-TPS.

Untuk Kota Medan sendiri, Bawaslu membutuhkan 3318 PTPS di luar TPS khusus. (ABN/rks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *