EkonomiHukum

Bikin Minyak Goreng Langka, KPPU Denda 7 Perusahaan Ini, Terbesar Rp 40 M

×

Bikin Minyak Goreng Langka, KPPU Denda 7 Perusahaan Ini, Terbesar Rp 40 M

Sebarkan artikel ini
Sidang KPPU
Sidang putusan perkara minyak goreng di KPPU. (Foto: Aulia Damayanti/dtc)
Sidang KPPU
Sidang putusan perkara minyak goreng di KPPU. (Foto: Aulia Damayanti/dtc)

Asaberita.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 7 perusahaan bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022.

Putusan tersebut diambil terhadap perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 mengenai perusahaan yang diduga sengaja membatasi penjualan minyak goreng.

Ketujuh perusahaan itu harus membayar denda kepada negara yang nilainya mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 40,8 miliar.

“KPPU menyatakan terlapor 1,2,5,18,20,23,24, secara sah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata pimpinan majelis KPPU Jumat malam (26/5/2023).

Ketujuh perusahaan itu adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
4.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor
5.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
6.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
7.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV

BACA JUGA :  BNI Gelar Kuliah Umum di Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Mengacu pada pasal 19 huruf c di atas, 7 perusahaan tersebut terbukti membatasi peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian KPPU juga memerintahkan kepada tujuh perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Telapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

BACA JUGA :  PH Terdakwa Kecewa JPU Kejati Sumut Tak Mampu Hadirkan Korban Tovariga Ginting

Ketujuh perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. (dtf/asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *