Scroll untuk baca artikel
#
BeritaPeristiwaSumatera Utara

Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 370 Kades Menjadi 8 Tahun

×

Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 370 Kades Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kukuhkan Jabatan Kades
Bupati Madina HM. Jafar Sukhairi Nasution berfoto bersama para Kepala Desa usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07).

Asaberita.com, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, pada Kamis (18/07/2024).

Pengukuhan ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, para camat, serta 370 kepala desa beserta istri. Perpanjangan masa jabatan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0469/K/2024 tentang perubahan penetapan, pengesahan, dan pengangkatan kepala desa serta pengukuhan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan Jawaban Atas Laporan Hasil Reses DPRD Sumut

Sukhairi menambahkan, tanpa pengukuhan ini, jabatan kepala desa tidak akan sah. “Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing, jaga kekompakan sesama kepala desa, sehingga desa yang dipimpin dapat sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.

Pada kesempatan itu, Bupati Madina juga berfoto bersama para kepala desa usai pengukuhan. Hadir pula dalam acara tersebut Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan para camat. (red/dm)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Ketua DPRD Sumut Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *