Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat ketiga yang menghadapi pemakzulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS resmi mendakwanya telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan di Kongres.
Asaberita.com-Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi proses pemakzulan. Bahkan, Rabu malam (18/12/2019), pasal-pasal yang didakwakan padanya disetujui mayoritas di DPR AS.
Dari hasil pemungutan suara, mayoritas DPR yang dikuasai Demokrat menyetujui dua artikel pemakzulan Trump. Namun sayangnya, pada saat kejadian besar itu berlangsung, presiden kontroversial itu tidak ada di lokasi.
Trump malah berpidato dalam kampanye kepresidenannya di Battle Creek, Michigan. Ia berpidato di depan sekitar 7.000 pendukungnya.
Saat DPR dipenuhi hiruk-pikuk pemakzulan, Trump justru dikerumuni teriakan pendukungnya.
“Kami ingin Trump, kami ingin Trump,” kata mereka sebelum Trump muncul untuk berpidato, sebagaimana dilaporkan AFP.
Trump bahkan terlihat seperti sedang tidak dihadapkan pada masalah pemakzulan. Ia masih menjadi Trump biasanya yang berenergi tinggi, suka marah, suka bercanda, dan penuh dengan konspirasi.
Namun, dalam kesempatan itu ia menyelipkan sedikit masalah pemakzulannya sebagai candaan.
“Demokrat menyatakan kebencian dan penghinaan mereka yang mendalam bagi pemilih Amerika,” kata Trump di tengah sorak-sorai.
“Mereka telah mencoba untuk memakzulkan saya sejak hari pertama. Mereka telah mencoba memakzulkan saya sebelum saya mencalonkan diri,” katanya.
Setelahnya, Trump melemparkan senyuman bahagia pada pendukungnya yang meneriakkan dukungan untuk pencalonannya dalam pemilu 2020.
“Aku lebih suka berada di sini. Massa di sini hebat,” katanya kepada para pendukungnya. “Anda menginspirasi.”
Hasil pemungutan suara di DPR resmi menjadikan Trump sebagai presiden AS ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Sebelumnya, dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.
Sementara untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Namun begitu, Trump tidak dicopot dari jabatannya sebagai presiden. Sebab, setelah ini, artikel impeachment masih harus diperdebatkan di Senat AS.
Diperkirakan Senat yang dikuasai Partai Republik akan menggelar sidang atas hasil keputusan DPR tersebut pada Januari mendatang.
Dibutuhkan mayoritas dua pertiga dukungan suara dari 100 anggota Senat untuk memakzulkan Trump. Itu berarti setidaknya butuh 20 anggota fraksi Republik untuk bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump.
Sepanjang sejarah 243 tahun AS, belum ada presiden yang dicopot dari jabatannya lewat pemakzulan.
Adapun Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan karena diduga menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden, pesaing utamanya untuk nominasi presiden 2020 dari Partai Demokrat.
Selain itu, Trump juga dituduh telah menghalangi Kongres dalam penyelidikan dengan mengarahkan pejabat pemerintah dan lembaga untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan DPR yang sah untuk kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan. (cnbc/afp/sky news/has)
- Pengidap Kanker Payudara di Tapsel Butuh Bantuan Dermawan - Desember 6, 2024
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024