Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Disdukcapil Kota Medan Menghentikan Layanan Dokumen Kependudukan

×

Disdukcapil Kota Medan Menghentikan Layanan Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Menghentikan Layanan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Kota Medan memasang papan pengumuman menghentikan layanan dokumen kependudukan secara langsung hingga waktu yang ditentukan, sejak Kamis (19/3/2020)
Menghentikan Layanan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Kota Medan memasang papan pengumuman menghentikan layanan dokumen kependudukan secara langsung hingga waktu yang ditentukan, sejak Kamis (19/3/2020)

Asaberita.com – Medan –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menghentikan layanan dokumen kependudukan secara langsung manual sejak hari ini, Kamis (19/3/2020).

Disdukcapil Kota Medan menghentikan layanan dokumen kependudukan secara langsung dan manual sebagai langkah mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

Apalagi, di Kota Medan telah ditemukan pasien positif corona dan 1 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Corona telah meninggal dunia di RS Adam MalikRS Adam Malik Medan.

Pantauan di Kantor Disdukcapil, Kamis (19/3/2020), pemberitahuan layanan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditempelkan di pintu masuk Kantor Disdukcapil Medan.

Selain di pintu, pemberitahuan juga ditempel di loket-loket pelayanan dan pengambilan dokumen kependudukan di lantai bawah.

BACA JUGA :  Keringanan Kredit Bank dan Leasing karena Corona, Ini Syaratnya

“Mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan. Pendaftaran administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id meliputi: akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akte perceraian, akte pengesahan anak, KIA dan KTP,” bunyi surat pemberitahuan itu.

Salah seorang staf Disdukcapil yang tak bersedia disebut namanya mengakui surat edaran dan pemberitahuan itu sudah keluar pada Rabu (18/3/2020) kemarin.

“Edarannya sudah keluar sejak Rabu semalam. Penghentian sementara layanan kependudukan secara langsung untuk antisipasi penyebaran virus Corona. Tetapi layanan kependudukan tetap dilakukan secara online melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id,” katanya.

Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, belum berhasil didapatkan keterangannya terkait kebijakan Disdukcapil Kota Medan menghentian layanan pengurusan dokumen kependudukan ini. Zulkarnain terlihat tidak ada di ruangannya untuk dikonfirmasi. (has)

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, PKB Kota Medan Bantu Para Veteran dan Abang Becak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *