DPRD Padanglawas Gagal Sahkan Perubahan APBD 2023 

DPRD Padanglawas
DPRD Padanglawas Gagal Sahkan Perubahan APBD 2023 
DPRD Padanglawas
Sekretaris Daerah Padanglawas Arpan Nasution selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

Asaberita.com, Padanglawas — Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Padanglawas (Palas) gagal membahas dan mensahkan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang  Perubahan APBD  tahun 2023,  dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Bacaan Lainnya

Jika mengacu kepada Permendagri Ri nomor 84 tahun 2022 tersebut, seyogianya 30 September Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda.

Namun nyatanya hingga Oktober ini P- APBD belum juga disahkan.

Gagalnya pengesahan P- APBD  2023 berdasarkan informasi yang diperoleh di gedung dewan, akibat lambatnya eksekutif menyampaikan KUPA PPAS ke dewan.

“Berdasarkan surat KUPA PPAS yang masuk ke dewan baru tanggal 21 September, artinya kurang  iebih seminggu lagi dengan limit waktu pengesahan,” ujar salah seorang pejabat Sekretariat DPRD.

BACA JUGA :  Banjir Melanda Padanglawas, 6 Jembatan Rusak dan Hanyut

Gagalnya pengesahan Perubahan APBD akan berdampak luas bagi stakeholder yang bermuara kepada APBD. Termasuk honor, tunjangan, perjalanan dinas dan lainnya.

Kegagalan pengesahan PAPBD tahun ini adalah bukti  Pemerintah Daerah Padanglawas gagal merancang dan merumuskan postur APBD. Sehingga Perubahan APBD tahun ini tidak ada.

Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar ketika ditanyakan, kenapa tidak ada pengesahan Perubahan APBD 2023,  Amran mengatakan, itu bukan salah di DPRD.

“Betul tidak ada lagi Perubahan APBD tahun ini, karena penyampaian draf KUA PPAS terlambat  disampaikan ke dewan, jadi tidak mungkin lagi dilakukan pembahasan,” kata Amran.

Malah kata Amran, jauh sebelumnya Pemprov Sumut sudah memberikan peringatan agar pemerintah kabupaten/ kota termasuk Padanglawas untuk segera menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2022. Karena sebelum Ranperda pertanggungjawaban APBD 2022 disahkan jadi Perda, agenda pembahasan PAPBD bisa tertunda.

Sekretaris Daerah Padanglawas Arpan Nasution ketika dihubungi Jumat (06/10)  terkait gagalnya pengesahan P-APBD 2023, ia mengaku lagi sedang rapat di gedung dewan.

“Nanti lah ya lagi ada rapat,” kata Arpan.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Palas Lakukan Inovasi, Peserta Cukup Mendatangi BRILink

Terpisah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Fajaruddin Hasibuan, ketika ditanya kenapa bisa PAPBD gagal dibahas dan disahkan, ia tidak mau banyak komentar.

“Iya memang tidak ada P-APBD tahun ini, gagal disyahkan,” katanya.

Ketika disinggung terkait dampak yang paling fatal akibat tidak adanya P-APBD, Fajar tidak mau menjelaskan secara rinci.

“Tanyakan langsung ke Sekdalah ya, Sekda kan ketua TAPD, nanti saya jawab salah salah,” kata Fajar.

Hal yang sama juga ketika ditanyakan kepada Kepala Bappeda Trianta,  juga tidak mau banyak berkomentar “Iya memang tidak ada Perubahan APBD,” katanya. (gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *