Asaberita – Medan – Berita dugaan plagiarisme yang dilakukan seorang Guru Besar UINSU terbit di Harian Orbit edisi cetak Senin 1 Februari 2021 berjudul “Mendung di Langit Sutomo “ serta harian Orbit edisi cetak Rabu, 3 Februari 2021 yang berjudul Kasak Kusuk Profesor Di Jalan Sutomo “Aksi Amoral Plagiat Karya Ilimiah” membuat civitas akademika UINSU dan publik Sumatera Utara geger.
Menyikapi isu dugaan plagiarisme itu, Anggota Biro Dakwah Dan Pengembangan Pesantren Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumatera Utara Dr Rizki Pristiandi Harahap MA meminta pihak terkait segera melakukan investigasi dan penyelidikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan dari lembaga terkait atau pengadilan, kita harus tetàp memposisikan seseorang tersebut bersih. Tetapi pihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama dan pihak rektorat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan serta menelusuri kebenaran berita itu, agar civitas akademika, stakeholder pendidikan tidak resah, karena ini menyangkut etika, moral, wibawa dan martabat akademik kampus kebanggaan umat Islam Sumatera Utara,” kata Rizki di Medan, Jum’at (5/2).
Pengurus ISNU Sumut dan akademisi ini, menyayangkan isu dugaan ini telah menimbulkan polemik dan fitnah-fitnah. Padahal, berdasarkan info berkembang, awal info ini berumber dari orang dalam atau teman terdekat guru besar tersebut. Karena itu, Rizky mengusulkan dibentuk Tim Independen yang anggotanya dari berbagai kalangan agar hasilnya objektif dan dipercaya masyarakat.
“Agar hasil penyelidikan ini berlangsung objektif dan mendapat kepercayaan masyarakat, maka perlu dibentuk tim independen terdiri dari pihak rektorat, perwakilan dosen, perwakilan mahasiswa dan Alumni serta perwakilan dari kementrian agama Pusat,” katanya.
Rizky mengatakan Tim independen bertugas untuk mengungkap fakta fakta terkait, apakah memang ada unsur plagiarismenya, jika ada apakah plagiarisme tersebut masuk dalam tipe plagiat murni atau swaplagiarisme atau ternyata tidak ada unsur plagiat seperti yang di duga atau di sangkakan” tuturnya.
Dari hasil investigasi dan penyelidikan Tim independen inilah nanti pihak rektorat atau Mentri agama memberikan tindakan tindakan yang sesuai dengan hukum dan perundang undangan.
“Payung hukum untuk mengantisipasi plagiarisme sebenarnya sudah ada dan jelas yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian ditindak lanjuti melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di perguruan tinggi,” jelas Rizky yang merupakan Dosen UINSU Medan.
Rizky menambahkan di dalam KUHP dan KUH Perdata juga ada mengatur delik tentang plagiarisme. “Dalam KUHP pasal 380 dan UU No 28 Tahun 2014 pasal 44 dan pasal 113 tentang pelanggaran hak Cipta, Selain ada sanksi pidana atas perbuatan plagiarisme ada juga sanksi perdata sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Hal yang sama diatur dalam pasal 28 ayat (5) UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait sanksi pencabutan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi. Selain itu pasal 92 UU no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menetapkan ancaman hukuman berupa sanski administrasi seperti peringatan tertulis, penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan,” kata Rizky. ** msj