F-PDIP DPRD Sumut Putuskan tak Reses ditengah Pendemi Covid-19

Reses
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Ust. Syahrul Siregar
Reses
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Ust. Syahrul Siregar

Asaberita.com – Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Sumatera Utara, memutuskan untuk tidak melaksanakan Reses masa sidang kedua yang seyogyanya dilaksanakan pada akhir Mei 2020.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris F-PDIP DPRD Sumut Ust. H. Syahrul Siregar M.EI dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Ust. Syahrul, keputusan tersebut diambil setelah beberapa kali dilaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD), dan telah dijadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus) pelaksanaan Reses pada sidang kedua akan berakhir Mei 2020.

“Fraksi PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2019 di Sumatera Utara, merupakan garda terdepan pengawal kebijakan Presiden dan Wakil Presidan. F-PDIP harus juga bersinergi dengan Kepala Daerah Sumatera Utara, dalam upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Maka wajib hukumnya untuk mendukung dan patuh terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” jelas Ust Syahrul.

BACA JUGA :  Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Tegas

Selain itu, menurut Ust. Syahrul, dengan berbagai pertimbanagan hukum lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, SKB Menteri (Mendagri, Menteri Keuangan) Nomor 119/2714/DJ dan 117 / KMK.07/2020 dan Permen Kes RI No 9/2020.

“Dengan memperhatikan juga Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 yang menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid 19). Serta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri,” beber Ust. Syahrul yang juga Ketua DPD Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Provinsi Sumut.

BACA JUGA :  PWI Bagikan 750 Bingkisan Lebaran kepada Anggota di Sumut

Untuk itu, Ust Syahrul menyatakan bahwa Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Propinsi Sumatera Utara Mangapul Purba SE, memutuskan bahwa F-PDIP tidak melaksanakan Reses,

“Reses merupakan jemput bola dalam rangka untuk menampung aspirasi masyarakat. Reses memang hak yang melekat bagi anggota dewan sesuai dengan undang-undang, Akan tetapi dengan pertimbangan peraturan yang ada, F-PDIP DPRD Propinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan Reses.

Untuk itu, kami atas nama Fraksi PDIP menyampaikan permohonan maaf kepada konstituen dan masyarakat Sumatera Utara.

Meskipun nantinya ada fraksi lain yang tetap melaksanakan Reses, tetapi Fraksi PDIP tetap pada pendirian untuk tidak melakukan Reses,” pungkasnya. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *