Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

FKDMB : Deklarasi KAMI Jangan Jadi Sampah Demokrasi

×

FKDMB : Deklarasi KAMI Jangan Jadi Sampah Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Ikhyar Harahap. (foto.msj)
Muhammad Ikhyar Harahap. (foto.msj)

Asaberita.com – Medan – Sekretaris Forum Kajian Deradikalisasi Dan Moderasi Beragama (FKDMB) UINSU Medan Muhammad Ikhyar Harahap mengatakan, Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) yang baru dideklarasikan di Tugu Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/08/2020) jangan sampai menjadi sampah demokrasi.

“Deklarasi KAMI saya nilai masih dalam satu dilemma. Jika KAMI menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan UU, maka KAMI akan menjadi sampah demokrasi yang menjadi musuh rakyat Indonesia,” kata Muhammad Ikhyar Harahap kepada Asaberita.com di Medan, Selasa kemarin.

Menurut Ikhyar, jika KAMI menggunakan hak politik sesuai UU dan nilai nilai demokrasi. Maka, akan memperkuat tatanan demokrasi di Indonesia sekaligus menjadi alat untuk mencerdaskan anak bangsa”

“Mudah-mudahan semua tokoh dan masyarakat umumnya menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab tanpa mengganggu hak demokratis dan  kebebasan yang dimiliki orang lain,” katanya.

Sebelumnya, bertempat di Tugu Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat KAMI resmi dideklarasikan. Organisasi ini menjadi organisasi sebagai penekan pemerintah dan dianggap menjadi ancaman pemerintahan Joko Widodo.

BACA JUGA :  DPW PNTI Sumut Gelar Deklarasi Satukan Visi dan Misi Ciptakan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Muhammad Ikhyar menyatakan deklarasi tersebut  merupakan expresi  politik, tetapi harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan perundang undangan. Para pendiri bangsa dan rakyat Indonesia sepakat menganut sistem demokrasi dalam menjalankan dan mengelola negara untuk kesejahteraan rakyatnya. “Tetapi, ekspresi politik itu harus sesuai dengan UU dan norma yang hidup di bangsa kita,” kata Ikhyar.

Ikhyar Menjelaskan dalam pilar demokrasi ada prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat diberi ruang untuk memasuki dan merebut 3 pilar tersebut sesuai dengan UU yang ada.

“Rakyat diberi ruang untuk menjalankan bahkan merebut kekuasaan di legislatif maupun exekutif lewat parpol maupun calon independen melalui mekanisme pemilihan langsung. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan pemenang pemilu dalam legislatif maupun pilpres adalah pemegang mandat rakyat,” kata Ikhyar.

BACA JUGA :  Yayasan Sitolu Hae Horbo Dukung Pilkada Damai 2024 dan Siap Sambut Event di Samosir

Ikhyar juga menyebutkan bahwa sampah demokrasi adalah gerakan, prilaku, budaya maupun kepentingan yang bertentangan dengan norma dan nilai hukum yang ada di negara Indonesia. Contoh bentuk dari sampah demokrasi tersebut misalnya jika ada gerakan perebutan kekuasaan melalui kudeta atau ujaran kebencian, menyebarkan informasi hoax,politik SARA, memecah belah sesama anak bangsa hingga memprovokasi masyarakat untuk melawan pemerintahan yang sah. Atau berteriak demokrasi tetapi bertujuan untuk menghantam demokrasi.** msj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *