Asaberita.com – Medan – Kordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velayati, menghimbau agar semua orang tetap menghormati azas pra duga tak bersalah, termasuk dalam kasus ditahannya Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya.
“Kasus MRS ini jangan justru membuat masyarakat terpecah belah, tetapi harus bisa memperkuat rasa persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa. Selain itu kita harus mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, artinya MRS wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”, kata Ikhyar, di Medan, Minggu (13/12).
Ikhyar juga mengingatkan, selain ada azas praduga tak bersalah, Indonesia juga adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib mentaati aturan hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum, seluruh masyarakat harus mentaati aturan hukum yang berlaku. Polemik tentang penangkapan MRS oleh kepolisian tidak perlu diperpanjang dan dibesar-besarkan, kita serahkan saja pada proses hukum yang telah ada ketentuannya,.
Kita harus percaya aparat akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, karena pertaruhannya adalah legitimasi institusi Polri di mata rakyat”, jelas Ikhyar
Menurut Ikhyar, Polri tentu punya alasan hukum dalam menahan MRS. Karena pada dasarnya, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tentu bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Saya yakin Polri tentu punya alasan hukum yang kuat dalam kasus yang menimpa MRS dan penahanan yang dilakukan terhadapnya”, ucap Ikhyar.
- Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI - September 18, 2024
- Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI - September 18, 2024
- Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Hidup Kami - September 17, 2024