Gembong Sindikat Narkoba Internasional Ejwin Efendi Alias Roya Mulai Disidangkan

Roya
Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya.
Roya
Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya.

Asaberita.com, Medan – Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus kepemilikan 2 kg Sabu Sabu.

Dalam sidang perdananya, Selasa (12/7/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH membacakan dakwaan terhadap gembong narkoba Roya yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Namun, Roya yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 lalu itu, menurut sumber, saat dakwaaan dibacakan, tidak terlihat sedikitpun dari bahasa tubuhnya adanya rasa penyesalan, malah dia tersenyum senyum yang terkesan menunjukkan sikap sepelenya.

Begitu juga dengan sidang keduanya pada Rabu (13/7/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan seperti sehari sebelumnya, gembong narkoba Roya duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan 1 Medan.

Tak jauh beda dari sidang sebelumnya, Roya tetap memperlihatkan sikap anggap enteng dan rasa tak gentarnya dalam menghadapi proses persidangan yang dijalaninya.

BACA JUGA :  Basmi Penyakit Masyarakat, Kapolda Sumut Kembali Turun Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi di Kompleks Cemara Asri

Bahkan kepada sesama narapidana tempat penahanannya, Roya yang memimpin jaringan narkoba internasional ini selalu sesumbar menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di tahanan, sebab semua masalah akan “diurus” oleh anggota sindikatnya, sehingga tidak ada hukum di Indonesia yang dapat menjerat kasus bisnis expor impor barang haram yang sudah membuatnya kaya raya.

“Si Roya gembong narkoba itu memang benar benar licin dan kebal hukum, itu bisa dibuktikannya, dari beberapa kali penangkapan dalam kasus kepemilikan sabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, namun tak sampai hitungan bulan dia pun bisa bebas menghirup udara segar,” sebut sumber.

Perlu diketahui, sudah ribuan bahkan jutaan orang yang menjadi korban sia sia akibat terjerumus narkoba yang diedarkan Roya.

Narkoba jenis sabu, dipasok Roya dari Thailand dan Malaysia menggunakan jalur perairan Tanjung Balai. Barang haram yang mampu dihabiskannya puluhan Kg/ minggu itu, disebarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui jaringan sindikat narkoba yang dikendalikannya.

Sementara ditempat terpisah, kalangan masyarakat mengharapkan JPU yang melakukan tuntutam terhadap terdakwa agar memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin.

“Kami masyarakat Sumatera Utara khususnya Tanjung Balai dan Kota Medan sudah sangat resah dengan maraknya peredaran sabu sabu yang dilakukan Roya. Karena itu kami semua akan mengawasi jalannya persidangan ini,” ujar sejumlah warga seraya mengatakan akan melakukan aksi massa besar besaran mendukung kejaksaan dan pengadilan dalam mengadili terdakwa.

BACA JUGA :  Puluhan Karung Ganja dan Seorang Tersangka Diamankan Petugas dari Ladang Ganja di Gayo Lues

Mengharapkan sekali lagi kepada JPU agar menuntut hukuman semaksimal mungkin serta hakim yang melakukan vonis mengaminkan. Sebab jika terdakwa dituntut dan di vonis hukuman ringan, maka akan semakin banyak lagi korban karena peredaran narkoba yang dimainkan Roya.

“Kami akan terus mengawasi dan mengikuti jalannya persidangan kasus ini. Jika kita lihat ada indikasi mafia hukum dalam kasus ini untuk meringankan hukuman terdakwa, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung cq Jamwas, atau pun langsung kepada Presiden RI Joko Widodo,” ujar sumber yang tak ingin namanya dituliskan.(red/avd)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *