MEDAN — Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda menggugat pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan setelah perusahaan dinilai ingkar janji membayar hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.
Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, menyebut gugatan ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perdamaian tahun 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Tor Ganda seharusnya melunasi seluruh kewajiban paling lambat Juni 2024.
“Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami ajukan pembatalan perdamaian agar hak klien kami bisa dipenuhi,” kata Dermanto usai mendampingi kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).
Menurutnya, ketidakpastian pembayaran memaksa para mantan pekerja kembali menempuh jalur hukum untuk menuntut kepastian pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayarkan.
Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda.
Dalam perkara terpisah, ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebanyak 369 pekerja, melalui kuasa hukum yang sama, sebelumnya telah mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak normatif dengan nomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal dunia belum menerima santunan.
Dermanto menegaskan pihaknya optimistis gugatan pembatalan perdamaian akan dikabulkan, mengingat bukti dan keterangan saksi dinilai memperkuat posisi para pekerja.
Ia juga mengingatkan, jika pembatalan perdamaian dikabulkan, konsekuensinya perusahaan dapat langsung dinyatakan pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Para mantan pekerja menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak mereka sebesar Rp12,4 miliar benar-benar dibayarkan. (ABN/dan)











