Jambret Tas Pemotor Berisi Uang Rp 68 Juta, Pria di Simalungun Ini Ditangkap

Pelaku jamret
Pelaku pencurian uang Rp 68 juta di Simalungun. (Foto: Dok. Polsek Perdagangan)
Pelaku jamret
Pelaku pencurian uang Rp 68 juta di Simalungun. (Foto: Dok. Polsek Perdagangan)

Asaberita.com, Simalungun – Seorang pria berinisial AZ (21) menjambret uang pengendara sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 68 juta. AZ pun kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada 4 Januari 2023 malam. Setelah diselidiki, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (26/5/2023).

“Identitas tersangka berinisial AZ, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Ronald, Senin (29/5).

Ronald menyebut kejadian itu berawal saat korban tengah melintas di Jalan Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar. Tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas tas milik korban.

Selain uang Rp 68 juta, tas korban juga berisi tiga unit mesin EDC dari beberapa bank. Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 93 juta.

BACA JUGA :  Saksi Ahli Sebut Prosedur UU Pengadaan Barang dan Jasa Sudah Dipenuhi dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU

“Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan ditaksir sebesar Rp 93 juta. Di dalam tas korban berisikan uang tunai sebesar Rp 68 juta dan dan tiga unit mesin EDC,” jelas Ronald.

Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan keesokan harinya. Menerima laporan itu, petugas kepolisian lalu mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan kelapa sawit Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju kantor polisi untuk diperiksa. “Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Perdagangan,” jelasnya. (red/dks)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Polrestabes Medan Ringkus 107 Tersangka Kejahatan Jalanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *