SERGAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengadakan kegiatan koordinasi terkait program Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sergai.
Kegiatan yang digelar pada Senin (20/1/2024) di Kantah Sergai ini, bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai aturan dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Ady Hendra Lumban Tobing, A.Md., S.E. Di kesempatan ini, Ady Hendra menegaskan pentingnya program sertifikasi aset untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan aset pemda memiliki sertifikat resmi yang diakui secara hukum. Dengan sertifikasi, aset daerah dapat dikelola secara lebih efektif dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Ady Hendra.
Program sertifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemda dan tim teknis dari Kantor Pertanahan. Proses yang dilakukan meliputi verifikasi data, peninjauan lapangan, hingga penerbitan sertifikat tanah. Sertifikasi aset pemda juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sergai. Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pengelolaan aset daerah.
Keberhasilan program sertifikasi aset pemerintah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kantah Sergai berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini melalui koordinasi yang intensif dan profesionalisme kerja.
(ABN/Basri)