Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Kantor Pertanahan Simalungun Gelar Pengumpulan Data Yuridis untuk PTSL di Nagori Siborna

×

Kantor Pertanahan Simalungun Gelar Pengumpulan Data Yuridis untuk PTSL di Nagori Siborna

Sebarkan artikel ini
Pengumpulan Data Yuridis
Kantor Pertanahan Simalungun Gelar Pengumpulan Data Yuridis untuk PTSL di Nagori Siborna

Simalungun – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melalui Satuan Tugas (Satgas) Yuridis melaksanakan pengumpulan data yuridis di Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat setempat.

Pengumpulan data yuridis ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan keabsahan dan kepemilikan tanah. Kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Yuridis ini melibatkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, pengukuran tanah, serta wawancara dengan pemilik lahan untuk memverifikasi informasi yang diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara cepat dan tepat. Program PTSL ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga diharapkan mampu mengurangi sengketa tanah di kemudian hari,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho, M.Si., dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/08/2024).

BACA JUGA :  Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Menurut informasi yang diterima, pengumpulan data di Nagori Siborna ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Para petugas di lapangan telah dibekali dengan pelatihan dan pemahaman yang cukup untuk menjalankan tugas ini dengan baik, sehingga setiap proses dapat dilakukan secara transparan dan akurat.

Masyarakat Nagori Siborna menyambut baik kehadiran Satgas Yuridis di wilayah mereka. Seorang warga, menyatakan bahwa program ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah. “Dengan adanya program ini, kami merasa lebih tenang karena tanah kami akan tercatat dan diakui secara hukum,” ujar warga itu.

Program PTSL yang dilaksanakan di Nagori Siborna merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang sering kali menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Kabupaten Simalungun sendiri telah ditargetkan untuk menyelesaikan ribuan sertifikat tanah pada tahun ini melalui program PTSL.

BACA JUGA :  F-PDIP DPRD Sumut Kawal Alokasi Dana Pembangunan Rumah Bolon dan Situs Kerajan Sinaga Rp7,9 M di APBD 2024

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah di Nagori Siborna dapat terdata dan tersertifikasi, sehingga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera memanfaatkan program ini, agar tidak ada lagi tanah yang tidak memiliki kepastian hukum di masa mendatang. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *